Kompas TV nasional kriminal

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, 2 Di antaranya Anggota DPRD dan Kadishub Depok

Kompas.tv - 8 Januari 2022, 19:33 WIB
4-orang-jadi-tersangka-kasus-mafia-tanah-2-di-antaranya-anggota-dprd-dan-kadishub-depok
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Kota Depok. Dua diantara tersangka adalah anggota DPRD dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadihub) Kota Depok. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Deni Muliya

Dilansir dari Kompas.com, penetapan tersangka terhadap mereka berempat karena diduga berupaya merampas aset tanah milik seorang jenderal TNI di Depok.

Kuasa hukum korban, Andi Rian Djajadi menjelaskan, kasus tersebut mencuat berdasarkan laporan polisi dari seorang korban berinisial ES.

Pelapor merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat.

Adapun laporan ES itu dibuat kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diterima polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

Andi menuturkan, kasus ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.

Dalam proses melakukan pemalsuan, Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan dari Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.

Surat pernyataan palsu itulah, kata Andi, kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi makam atau TPU.

"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh ES," ujar dia.

Baca Juga: Sofyan Djalil Respon Kasus Pengancaman Mafia Tanah

Lebih lanjut, penyerahan tanah tersebut juga diklaim oleh Burhanuddin sebagai persyaratan penerbitan izin membangun bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Pihak Pemkot Depok juga memproses dan menerima klaim Burhanuddin tersebut.

Padahal, kata Andi, penyerahan tersebut merupakan kepentingan Burhanudin Abubakar.

Akibatnya para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.

Baca Juga: Mantan Kades dan Mantan Camat Terlibat Mafia Tanah, Sudah Beraksi Sejak 23 Tahun Lalu!



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x