Kompas TV nasional hukum

KPK Temukan Uang Miliaran saat OTT Rahmat Effendi di Rumah Dinas, Begini Kronologinya

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 20:00 WIB
kpk-temukan-uang-miliaran-saat-ott-rahmat-effendi-di-rumah-dinas-begini-kronologinya
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditemui selepas menunaikan salat Idul Fitri di Masjid Agung Al-Barkah, Kamis (13/5/2021) pagi. (Sumber: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Malam harinya, Rabu (5/1/2021), sekitar jam 19.00 WIB, tim KPK bergerak mengamankan Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu, serta Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi di rumah masing-masing.

Selanjutnya pada Kamis, 6 Januari 2022, tim KPK kembali mengamankan dua orang yaitu Wahyudin selaku Camat Jatisampurna dan Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta.

Firli menjelaskan dari penangkapan dua orang tersebut tim mengamankan bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," ujar Firli.

Baca Juga: Pasca OTT Wali Kota Bekasi, Ridwan Kamil Minta Pelayanan Publik Kota Bekasi Tidak Terganggu

Terima 5,7 Miliar

Firli menjelaskan seluruh pihak yang diamankan langsung digiring ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasar hasil pemeriksaan, penyidik menaikkan kasus ini menjadi penyidikan dengan menetapkan sembilan tersangka.

Empat tersangka sebagai pemberi yakni Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi dan Makhfud Saifudin.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK, Sempat Dapat Secarik Kertas

Selanjutnya lima tersangka sebagai penerima yakni Rahmat Effendi, M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, dan Jumhana Lutfi.

Rahmat Effendi diduga menerima uang pihak swasta terkait pembebasan lahan untuk sekolah di wilayah Rawalumbu, Polder 202 dan Polder Air Kranji.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya serta menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

"Jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan sudah disita KPK. Sebanyak Rp3,7 miliar berupa uang tunai, dan Rp2 miliar dalam bentuk rekening buku tabungan," ujar Firli.

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x