Kompas TV nasional peristiwa

Berikut Daftar Harga Rokok Terbaru yang Resmi Naik 2022: Dari Sampoerna, Djarum hingga Gudang Garam

Kompas.tv - 3 Januari 2022, 13:18 WIB
berikut-daftar-harga-rokok-terbaru-yang-resmi-naik-2022-dari-sampoerna-djarum-hingga-gudang-garam
Kemenko PMK sebut pengeluaran negara banyak digunakan untuk biaya kesehatan perokok. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga rokok berbagai merek di pasaran dari tingkat pengecer yang paling bawah diperkirakan akan naik pada tahun 2022.

Naiknya harga rokok tersebut tak lain karena dipicu adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022.

Baca Juga: Kebiasaan Merokok saat Berkendara Tak Kunjung Sembuh, Sebetulnya Ada Larangannya Tidak?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyetujui kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 peesen

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Sigaret putih mesin golongan I, misalnya, mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran atau per batang sebesar Rp 2.005 dan per bungkus atau 20 batang Rp 40.100.

Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menurut Sri Mulyani, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden Jokowi meminta kenaikan 5 persen.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Harga Rokok Naik, Tembus Rp40 Ribu per Bungkus

Namun demikian, pada akhirnya pemerintah memutuskan menetapkan 4,5 persen maksimum untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Sri Muoyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21).

Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Baca Juga: Detik-detik Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Rokok Ilegal

"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.

Sri Mulyani menjelaskan setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.

Konsumsi rokok disebut mencapai 11,9 persen di perkotaan dan sedangkan di pedesaan mencapai 11,24 persen.

Karena sebab itulah, Sri Mulyani menuturkan, harga sebungkus sengaja dibuat mahal agar tidak terjangkau bagi masyarakat niskin.

Baca Juga: Ini Pertimbangan Menkeu Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok di Tahun 2022

"Rokok membuat masyarakat menjadi miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.

Selain itu, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di 2024.

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.

Baca Juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 40 Miliar Dimusnahkan

Dikutip dari media sosial Instagram @kemenkeuri, berikut daftar kenaikan cukai rokok yang mulai berlaku 1 Januari 2022:



Sumber : Serambinews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x