Kompas TV nasional hukum

Bahar bin Smith Siap Penuhi Panggilan Polda Jabar Hari Ini

Kompas.tv - 3 Januari 2022, 10:17 WIB
bahar-bin-smith-siap-penuhi-panggilan-polda-jabar-hari-ini
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Polda Jawa Barat (Jabar) hari ini, Senin (3/1/2022). 

Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Bahar bin Smit mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jabar. 

"Insya Allah [siap, penuhi panggilan - red]," kata Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Senin.

Dia juga memastikan, kehadiran Bahar bin Smith ke Polda Jabar akan didampingi tim kuasa hukum. "Insya Allah, iya saya dan tim ke sana," ujar Aziz.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago sebelumnya juga mebenarkan pihaknya telah melayangkan melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada hari ini.

Menurut dia, pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihaknya menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (28/12/2021) ke kediaman Bahar yang berada di Bogor.

"Direktorat Kriminal Umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith," kata dia.

Erdi pun menyebut Bahar dalam proses penyidikan tersebut masih berstatus sebagai saksi. Erdi mengatakan Bahar Smith diduga memberikan suatu pernyataan sehingga membuat kericuhan di tengah masyarakat.

Namun kasus tersebut bukan terkait dengan Jenderal TNI Dudung yang ini ramai diperbincangkan, melainkan kasus lain yang belum bisa ia sebutkan secara rinci. Adapun kasus itu menurut Erdi diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan," katanya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Bahar bin Smith akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Hari Ini 3 Januari 2022



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x