Kompas TV nasional politik

Lemhannas Usul Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Tugasnya Menaungi Kepolisian

Kompas.tv - 31 Desember 2021, 15:56 WIB
lemhannas-usul-pembentukan-kementerian-keamanan-dalam-negeri-tugasnya-menaungi-kepolisian
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengusulkan adanya pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. (Sumber: KompasTV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengusulkan adanya pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Nantinya, lembaga itu bertugas untuk menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/12/2021). 

Saat ini, penanganan masalah keamanan dalam negeri sudah masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk institusi, yang mana Polri berada di bawah koordinasinya.

Baca Juga: Lemhannas Gelar Jakarta Geopolitical Forum V Bahas Masa Depan Budaya dan Peradaban Manusia
 
"Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," ujarnya.
 
Ia mencontohkan seperti TNI yang kini berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.
 
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," katanya.

Ia menyebut, usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang masih sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Lemhannas: Presiden adalah Atasan TNI Yang Tau Kapan dan Untuk Apa Menggunakan TNI
 
Namun demikian, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri. Indonesia bukan yang pertama menghadapi masalah lembaga operasional keamanan dan ketertiban yang berada di bawah naungan Kemendagri.
 
Ia menilai dengan struktur yang ada sekarang maka terlihat sekali Polri sudah berperan di bidang keamanan dan ketertiban, sementara TNI belum berperan di bidang pertahanan.
 
Oleh karena itu, seharusnya Kemendagri ikut mengurus masalah keamanan, dan Polri berada di bawahnya.

Ia mengingatkan peran Polri masih meliputi perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, pembinaan keamanan, dan ketertiban masyarakat.
 
"Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri," ujarnya.

Baca Juga: Lemhannas Gelar Jakarta Geopolitical Forum V Bahas Masa Depan Budaya dan Peradaban Manusia
 
Selain itu, ia menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional yang berguna untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional.
 
"Dewan Keamanan Nasional ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional yang dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum," kata dia.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x