Kompas TV nasional hukum

Panglima Andika Sebut Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila Ditahan di Penjara Militer Tercanggih

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 13:46 WIB
panglima-andika-sebut-anggota-tni-penabrak-handi-salsabila-ditahan-di-penjara-militer-tercanggih
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kolonel P, seorang perwira menengah aktif TNI AD yang diduga menabrak dan membuang jasad sejoli Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah, ditahan di penjara militer tercanggih.

Hal itu diungkapkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021). 

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," kata Andika seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Ungkap Kolonel P Terancam Penjara Seumur Hidup di Kasus Handi Salsa

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo membeberkan peran tiga anggota TNI yang terlibat tabrakan di Nagreg hingga menewaskan dua orang itu.

Diketahui, ketiga anggota TNI itu berinisial Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A. Ketiganya diduga menggunakan mobil berpelat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA saat insiden tabrakan.

"Di TKP, (mobil) itu dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A itu menumpang pada kendaraan tersebut," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.

Adapun mobil yang ditumpangi oleh para tersangka tersebut menurut Chandra merupakan mobil pribadi milik Kolonel P. Mobil tersebut berjenis Isuzu Panther berwarna hitam.

Sedangkan tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg di area sekitar SPBU Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021).

Namun, Chandra sejauh ini belum bisa menjelaskan peran tiga oknum TNI setelah tabrakan itu. Karena menurutnya hal tersebut masih dalam proses penyidikan.

Selain itu, pihak polisi militer juga masih menyelidiki motif para tersangka yang diduga membuang jenazah korban yakni Handi (16) dan Salsabila (14) ke sungai.

"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik," ucap Chandra. 

Baca Juga: Terungkap, Ini Peran 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg

Ketiga prajurit tersebut juga sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat). Hal ini sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Bandung. 

Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit ini kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat. 

"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," kata Andika. 

Andika mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan tim penyidik maupun Oditur Militer untuk melakukan penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil berpenumpang tiga orang menabrak motor yang dinaiki dua remaja atau pasangan sejoli yang tengah berboncengan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dua remaja yang menjadi korban tabrakan tersebut yakni Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Kedua korban kemudian dibawa oleh pelaku yang menabraknya menggunakan mobil.

Warga setempat yang mengetahui peristiwa kecelakaan itu sempat mengira kedua korban akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. 

Namun, ketiga pria itu justru membuang tubuh Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di daerah Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Perilaku 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan, KSAD: Layak Pecat!




Sumber : Kompas TV/kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x