Kompas TV regional hukum

Terungkap, Ini Peran 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 08:13 WIB
terungkap-ini-peran-3-anggota-tni-penabrak-handi-salsabila-di-nagreg
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

GARUT, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo membeberkan peran tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD), pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan dua remaja.

Kata Letjen Chandra, tiga oknum itu berinisial Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kecelakaan yang merenggut nyawa Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).

Diketahui, ketiga prajurit TNI itu menggunakan mobil berpelat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA saat insiden tabrakan.

"Di TKP, (mobil) itu dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A itu menumpang pada kendaraan tersebut," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).

Adapun mobil yang ditumpangi oleh para tersangka, lanjut Chandra, merupakan mobil pribadi Kolonel P, berjenis Isuzu Panther hitam.

Tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg di area sekitar SPBU Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Menunggu Otak di Balik Aksi 3 Anggota TNI AD Buang Korban Tabrak Lari Hadi-Salsabila ke Sungai

Untuk peran tiga anggota TNI setelah tabrakan, Chandra masih belum mengaku belum bisa memberi penjelasan karena hal tersebut masih dalam proses penyidikan.

Selain itu, pihak polisi militer juga masih menyelidiki motif para tersangka yang diduga membuang jenazah korban yakni Handi dan Salsabila ke sungai.

"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik," ucap Chandra.

Proses Hukum

Chandra memastikan penegakan hukum terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat tabrakan hingga tewaskan dua remaja di Nagreg, tidak pandang bulu.

"Penegakan hukum tidak pandang bulu, siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," kata Chandra.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x