Kompas TV nasional peristiwa

Kabar Gembira! Ada Dispensasi bagi Masyarakat yang Masa Berlaku SIM-nya Habis saat Libur Natal

Kompas.tv - 26 Desember 2021, 13:07 WIB
kabar-gembira-ada-dispensasi-bagi-masyarakat-yang-masa-berlaku-sim-nya-habis-saat-libur-natal
Ilustrasi. Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Hari Raya Natal di sejumlah wilayah tutup sementara. Pemilik SIM mendapatkan dispensasi. (Sumber: Polri.go.id)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Hari Raya Natal di sejumlah wilayah, tutup sementara. Karena itu, pemilik SIM mendapatkan dispensasi.

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo menyatakan pihaknya menyiapkan dispensasi bagi SIM yang habis masa berlakunya pada saat Natal.

“Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM,” kata Djati seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (26/12/2021).

Artinya, SIM yang habis masa berlakunya pada saat libur Natal, bisa diperpanjang pada Senin, 27 Desember 2021.

“Senin tandanya bisa perpanjang, karena Minggu kan libur,” ujar Djati.

Diketahui sebelumnya, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di sejumlah wilayah tutup sementara pada masa libur Hari Raya Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Natal, Anies Ajak Warga Jadikan Jakarta sebagai Simpang Temu Lintas Umat Beragama

“Pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 adalah libur nasional Hari Raya Natal sehingga pelayanan SIM diliburkan,” pungkasnya.

Syarat perpanjangan SIM

Dilansir dari laman Korlantas Polri, syarat perpanjangan SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor adalah sebagai berikut:

  • Membawa KTP dan SIM asli
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama
  • Bukti cek kesehatan

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Perpanjang SIM A: Rp80.000
  • Perpanjang SIM B1: Rp80.000
  • Perpanjang SIM B2: Rp80.000
  • Perpanjang SIM C: Rp75.000
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp30.000
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp225.000

Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan Baru yang Harus Diperhatikan




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x