Kompas TV nasional peristiwa

Berita Populer: Kasus Omicron Bertambah, Mutasi Perwira Densus 88, Nia Ramadhani Rehabilitasi

Kompas.tv - 24 Desember 2021, 06:28 WIB
berita-populer-kasus-omicron-bertambah-mutasi-perwira-densus-88-nia-ramadhani-rehabilitasi
Ilustrasi. Kasus Omicron di Indonesia menjadi delapan pasien dari sebelumnya hanya lima orang. (Sumber: iStockphoto/Thomas Faull)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

Kata Nadia, ketiga pasien itu diketahui terinfeksi varian Omicron dari hasil pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) yang keluar pada Kamis.

Cek berita lengkapnya di sini

2. Mutasi Perwira di Densus 88

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merotasi 60 perwira menengah (Pamen) di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Rotasi tersebut dilakukan sebagai bentu penyegaran organisasi jelang akhir tahun.

Rotasi 60 Pamen Densus 88 itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2585/XII/KEP./2021 tertanggal 21 Desember 2021 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Penyegaran di tubuh Densus 88 itu juga dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Iya betul, (rotasi) dalam rangka tour of duty dan tour of area, penyegaran dan promosi," kata Dedi dilansir dari Antara, Kamis (23/12/2021).

Cek berita lengkapnya di sini

Baca Juga: Menhub: Wajib Vaksin 2 Kali dan Tes Antigen bagi Warga yang Ingin Liburan Nataru

3. Nia Ramadhani Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan laporan dari jurnalis Kompas TV, Valencia Trixie, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021), Nia Ramadhani keberatan dengan tuntutan tersebut karena tidak sesuai dengan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Dirinya tidak terima bahwa rekomendasi BNN ini mengajukan rekomendasi 3 bulan. Namun Jaksa Penuntut Umum menuntut selama 12 bulan melakukan rehabiitasi," kata Valencia melaporkan

Diketahui, JPU menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZV dengan 12 bulan rehabilitasi. Sementara, BNN merekomendasikan untuk tiga bulan rehabilitasi.

Oleh karenanya, para terdakwa akan mengajukan pembelaaan secara lisan dalam sidang selanjutnya yang akan digelar Kamis (30/12/2021) mendatang.

"Agenda selanjutnya ini akan dilakukan pembacaan pembelaan dari para terdakwa. Ketiganya akan mengajukan pembelaan secara lisan dan juga melalui penasehat hukum."

Cek berita lengkapnya di sini



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x