Kompas TV nasional politik

Aturan Bepergian Dalam Negeri di Masa Libur Nataru Berlaku Mulai Hari ini, Simak Lagi Persyaratannya

Kompas.tv - 24 Desember 2021, 06:40 WIB
aturan-bepergian-dalam-negeri-di-masa-libur-nataru-berlaku-mulai-hari-ini-simak-lagi-persyaratannya
PT KAI mengimbau tetap mengoperasikan sejumlah kereta jaran jauh selama Natal dan Tahun Baru. PT KAI mengingatkan masyarakat untuk memerhatikan syarat perjalanan menggunakan kereta api (6/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Syarat dan aturan perjalanan di dalam negeri di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai diberlakukan.

Aturan serta syarat pelaku perjalanan dalam negeri ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Dalam Addendum SE 24/2021 ini dijelaskan aturan perjalanan dalam negeri berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Tujuannya sebagai pemantauan serta evaluasi pengendalian laju penularan Covid-19. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2021 oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19.

Baca Juga: Jelang Nataru, Kapolri Listyo Sigit Tinjau Kesiapan Pos Pantau Lalin di Cikopo

Berikut ini aturan lengkap pelaku perjalanan dalam negeri selama libur Nataru dalam Addendum SE 24/2021;

1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:

Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut:

i. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Soal Pengendalian Mobilitas dan Perketat Protokol Kesehatan di Libur Nataru

iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka i dan angka ii dikecualikan untuk:

1) Pejalanan rutin dengan moda transportasi darat mengunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan; dan

2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

iv. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau

c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: Cegah Masuknya Varian Omicron, Kemenhub Perketat Aturan Perjalanan dan Karantina

2) Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang samapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

v. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang smapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanaan dan dikecualikan syarat kartu vakisnasi.

2. Pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat diatur sebagai berikut:

- Ketentuan pengaturan dilaksanakan sebagai diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Awas Varian Baru Omicron, Kemenkes Perketat Aturan Perjalanan dari Luar Negeri

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022," tulis petikan dalam Addendum SE tersebut.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x