Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI Ambil Alih Lahan 7.354 Meter Persegi di Senopati yang Dikuasai Ilegal Puluhan Tahun

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 23:41 WIB
pemprov-dki-ambil-alih-lahan-7-354-meter-persegi-di-senopati-yang-dikuasai-ilegal-puluhan-tahun
Aparat gabungan mengamankan lahan seluas 7.354 meter persegi di Jalan Senopati Nomor 62, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021). (Sumber: TRIBUNJAKARTA.com/ANNAS FURQON HAKIM)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengambil alih lahan seluas 7.354 meter persegi yang berada di Jalan Senopati Nomor 62, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pengambilalihan lahan tersebut dilakukan pada Kamis (23/12/2021). Dalam mengamankan lahan itu, Pemprov DKI melibatkan aparat gabungan terdiri atas unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait.

Baca Juga: RS Panembahan Senopati Bantul Siap Gunakan Instalasi Generator Oksigen

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, lahan tersebut sudah diduduki selama puluhan tahun oleh sejumlah pihak.

"Mereka sudah menduduki lahan ini kurang lebih hampir 20 tahun dan saatnya kami dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengambil alih ini," kata Isnawa dikutip dari Tribun Jakarta pada Kamis (23/12/2021).

Menurut Isnawa, sejumlah pihak yang menduduki lahan tersebut mengaku telah menyewa dari orang yang menyebut dirinya sebagai ahli waris.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Crowd Free Night

"Sudah kita cek, mereka tuh menyewa kepada yang mengaku ahli waris. Bahkan paling sedikit mereka sudah ada yang 3 tahun di sini," ujar dia.

Isnawa menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali.

Namun, pihak yang menduduki lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu tidak mengindahkan surat peringatan tersebut. Alhasil, dilakukan penertiban.

Baca Juga: Pemprov DKI Tidak Perbolehkan Petasan dan Pawai pada Perayaan Tahun Baru 2022

"Sampai hari ini saja sebetulnya sudah ada pemberitahuan. Kemudian sudah ada sampai dengan SP1, SP2, SP3. Saya rasa cukup lah," tutur Isnawa.

"Jadi sudah kita ingatkan bahwa ini adalah aset Pemprov DKI Jakarta yang harus kita ambil alih."

Lebih lanjut, Isnawa menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mempunyai bukti-bukti terkait kepemilikan lahan seluas 7.354 meter persegi itu.

"Bukti-bukti real-nya lokasi ini adalah bekas SD dan ada lokasi bekas puskesmas. Bangunannya juga masih ada, bukti-buktinya semua ada, plangnya masih ada," kata Isnawa.

Baca Juga: Pemprov DKI Tambah 2 Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan, Ini Lokasinya

Dalam penertiban kali ini, Satpol PP juga menyiagakan truk guna membantu pihak yang sempat menduduki lahan itu untuk mengangkut barang-barangnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto mengatakan, lahan itu bakal dioptimalkan untuk pengembangan usaha.

"Harapannya optimalisasi lahan tersebut dapat meningkatkan kinerja perusahaan ke depan," ujar Widi.

Baca Juga: Pemprov DKI Ajukan Revisi UU 29/2007, Wagub DKI: Ingin Jakarta Tetap Eksis dan Lebih Maju

 



Sumber : Tribun Jakarta


BERITA LAINNYA



Close Ads x