Kompas TV nasional peristiwa

Kembali Bagi-Bagi Sepeda, Presiden Jokowi: Siapa yang Hafal Pancasila?

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 21:32 WIB
kembali-bagi-bagi-sepeda-presiden-jokowi-siapa-yang-hafal-pancasila
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan sepeda kepada masyarakat saat acara pemberian sertifikat tanah di Tarakan, Kalimantan Utara. (Sumber: Kompas TV/Ant/Laily Rachev)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik program pembagian sertifikat tanah yang terus berjalan di masa kepemimpinan Presiden Jokowi.

Sekjen KPA Dewi Sartika menyoroti bahwa program pembagian sertifikat tanah bukanlah hal istimewa.

Baca Juga: Ini Kebijakan Baru Pemerintah Menjelang Nataru yang Disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy

“Bagi-bagi sertifikat itu bukan hal istimewa apalagi dilakukan oleh selevel presiden, karena itu memang sudah tupoksinya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," kata Dewi dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

KPA justru menyarankan presiden mengganti acara-acara penyerahan sertifikat tanah tersebut dengan acara lainnya.

Acara yang disarankan KPA, antara lain pelepasan dan pengeluaran desa-desa, kampung, sawah dan kebun produktif, ladang pengembalaan, tambak rakyat, fasilitas umum dan fasilitas sosial masyarakat dari klaim-klaim tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah puluhan tahun ditelantarkan.

Penertiban HGU dan HGB telantar kedaluwarsa ini, kata Dewi, penting untuk menyelesaikan konflik agraria, seperti sengketa tanah.

Hal ini karena konflik agraria banyak yang diakibatkan penambahan 28 persen HGU dan HGB sektor perkebunan pada periode 2015-2020.

"Ribuan masyarakat, petani, masyarakat adat, dan aktivis agraria ditangkap dan mengalami kekerasan di wilayah-wilayah konflik agraria perkebunan," kata Dewi.

Total pada periode 2015-2020, ada 2.290 kejadian konflik agraria, termasuk sengketa tanah di seluruh Indonesia.

Menurut Dewi, banyaknya konflik agraria ini akibat korporasi yang menguasai tanah dalam skala sangat luas dan ada ketidakadilan penguasaan lahan.

"Sudah tak layak lagi tanah-tanah maha luas itu kembali menjadi 'karpet merah' bagi investor dan bisnis badan usaha besar," ujar Dewi. 

Oleh sebab itu, penertiban HGU atau HGB menjadi pekerjaan rumah besar saat ini yang ditunggu penyelesaiannya sejak enam tahun lalu oleh masyarakat luas.

Baca Juga: Dirut Irfan Setiaputra: PKPU akan Jadi Titik Balik Pemulihan Kinerja Garuda Indonesia




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x