Kompas TV nasional update

Simak, Ini 13 Ruas Jalan di Jakarta yang Masih Terapkan Ganjil Genap

Kompas.tv - 20 Desember 2021, 08:05 WIB
simak-ini-13-ruas-jalan-di-jakarta-yang-masih-terapkan-ganjil-genap
Ilustrasi. Aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat masih berlaku di 13 ruas jalan Jakarta pada pekan ini.  (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat masih berlaku di 13 ruas jalan Jakarta pada pekan ini. 

Aturan ganjil genap berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Bagi mobil yang melanggar aturan ganjil genap, pengendara akan ditilang baik secara manual maupun melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sementara itu, pada akhir pekan, ganjil genap di lokasi wisata juga masih berlaku yaitu di kawasan wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Ragunan.

Aturan ganjil genap di lokasi wisata berlaku pada pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB pada hari Jumat sampai Minggu. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan aturan ganjil genap ini sejak 25 Oktober lalu guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Kabupaten Bogor Diperketat, 10 Titik Pengawasan Prokes Juga Disiapkan!

Berikut 13 ruas jalan Jakarta yang masih memberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Catat! Ganjil Genap Akan Berlaku di Tol Selama Libur Nataru, Mulai 20 Desember 2021

Kebijakan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. 

Aturan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan tersebut pun berlaku pada 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf (a) diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00," tulis Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Baca Juga: Siap-siap Ganjil Genap di Tol Berlaku Mulai 20 Desember, Berikut Ruas Jalan yang akan Diterapkan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x