Kompas TV nasional peristiwa

Mahfud MD Tegaskan Hanya Komnas HAM yang Menetapkan Pelanggaran HAM Berat

Kompas.tv - 18 Desember 2021, 06:20 WIB
mahfud-md-tegaskan-hanya-komnas-ham-yang-menetapkan-pelanggaran-ham-berat
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, hanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berhak menentukan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat. (Sumber: ist)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS. TV – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, hanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berhak menentukan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat.

“Yang berhak menyatakan suatu peristiwa itu pelanggaran HAM berat atau bukan, itu hanya Komnas HAM,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (17/12/2021).

Hal tersebut disampaikan Mahfud terkait perintah Presiden Joko Widodo agar Jaksa Agung melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, yang terjadi pada 7 Desember 2014.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut 22 Jaksa Senior akan Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua

Dia mengatakan, masyarakat kerap keliru mencampuradukkan tugas Komnas HAM dengan lembaga lain seperti Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

“Kalau pelanggaran HAM berat hanya boleh dinyatakan oleh Komnas HAM. Ada kejahatan berat, tindak pidana berat, itu bukan pelanggaran HAM berat. Itu tindak pidana berat saja, beda istilahnya," ujar Mahfud.

"Pelanggaran HAM berat itu seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan dan itu hanya ditetapkan oleh Komnas HAM,” tuturnya.

Mahfud menambahkan, dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM dikatakan bahwa kejahatan HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.

Baca Juga: Peringati Hari Hak Asasi Sedunia, Presiden Jokowi: Harus Ada Keadilan, Salah Satunya Kasus Paniai

“Pengadilan ini dibentuk atas usul DPR,” paparnya.

Sedangkan untuk peristiwa yang terjadi setelah tahun 2000, bisa diadili di pengadilan HAM.

“Selain itu ada juga jalur Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yaitu untuk penyelesaian di luar pengadilan atas masalah-masalah non hukum. Ini sedang disiapkan rancangan undang-undangnya,” tuturnya.

Baca Juga: Jokowi soal Pelanggaran HAM Paniai: Pemerintah akan Selesaikan dengan Prinsip Keadilan Bagi Korban

Sampai saat ini, kata Mahfud, ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan Komnas HAM untuk segera diselesaikan.

Sebanyak 9 kasus terjadi sebelum tahun 2000 dan 4 kasus terjadi sesudah tahun 2000.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x