Kompas TV nasional peristiwa

Mahfud MD Sebut 22 Jaksa Senior akan Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua

Kompas.tv - 17 Desember 2021, 17:46 WIB
mahfud-md-sebut-22-jaksa-senior-akan-tangani-kasus-pelanggaran-ham-berat-paniai-papua
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. (Sumber: Tangkapan layar video)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

Untuk itu, Kejagung telah membentuk tim yang terdiri dari 22 jaksa senior.

"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Sebanyak 22 orang jaksa senior," ujar Mahfud, Jumat (17/12/2021), seperti dikutip dari Antara.

Pembentukan tim jaksa tersebut sesuai isi pidato Presiden Joko Widodo pada peringatan HAM sedunia yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan penyidikan umum atas kasus Paniai Berdarah pada 7 Desember 2014 lalu.

Baca Juga: Hari Ini 7 Tahun Lalu, TNI Diduga Tembaki Warga Sipil di Paniai Papua, 4 Orang Tewas dan 13 Terluka

Saat ini, lanjut Mahfud, ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang dikoordinasikan atau direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan.

Dari 13 kasus, sebanyak 9 kasus terjadi sebelum tahun 2000 dan 4 kasus terjadi setelah 2000, termasuk kasus Paniai, Papua.

Penyidikan akan dimulai dari kasus-kasus yang terjadi setelah tahun 2000.

Mahfud menambahkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM dikatakan bahwa kejahatan HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.

Menurut dia, jenis pengadilan tersebut dibentuk atas usulan dari DPR.

"Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000, sesudah lahirnya UU Nomor 26 diadili oleh Pengadilan HAM, tidak ada Ad Hoc-nya," jelasnya.

"Nah, ini kami mulai dari yang 4, yang terjadi setelah 2000 dengan pengadilan HAM, dan mulai dari Paniai," kata Mahfud menambahkan.

Baca Juga: Jokowi soal Pelanggaran HAM Paniai: Pemerintah akan Selesaikan dengan Prinsip Keadilan Bagi Korban 

Perlu diketahui, ada 4 warga sipil Papua yang tewas dalam kasus Paniai Berdarah yang diduga melibatkan anggota TNI.

Kejadian itu dipicu anggota TNI yang tersinggung dengan remaja setempat yang melakukan pengamanan menjelang Hari Raya Natal.

Anggota TNI yang tak terima lalu datang membawa rekan-rekannya dan memukuli remaja Papua. Masyarakat Papua marah dan menuntut pertanggungjawaban, tetapi anggota TNI diduga menembaki warga sipil saat unjuk rasa.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Pemerintah Libatkan Banyak Pihak dalam Penyusunan RUU KKR



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.