Kompas TV nasional berita utama

Jokowi soal Pelanggaran HAM Paniai: Pemerintah akan Selesaikan dengan Prinsip Keadilan Bagi Korban

Kompas.tv - 10 Desember 2021, 13:59 WIB
jokowi-soal-pelanggaran-ham-paniai-pemerintah-akan-selesaikan-dengan-prinsip-keadilan-bagi-korban
Presiden Joko Widodo saat Peringatan Hari HAM Sedunia 2021 di Istana Negara, Jumat (10/12/2021) (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Humas KomnasHAM RI/ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah berkomitmen menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku pelanggaran HAM berat.

Presiden Jokowi mengatakan, komitmen tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Demikian Presiden Jokowi dalam keterangannya pada acara Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.

“Pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Salah satunya tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Komnas HAM adalah kasus Paniai di Papua Tahun 2014,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia, pemerintah terus mencari solusi untuk penyelesaian yang berkeadilan dan korban.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Jokowi Bentuk Komite Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Ham Berat

Keputusan Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik bagi kasus Paniai Papua berdasarkan rekomendasi Komnas HAM adalah suatu langkah maju yang mesti diapresiasi.

“Namun kita perlu bersama memastikan proses peradilan yang transparan dan bermartabat,” ujarnya.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS TV, pada 8 Desember 2014, aparat TNI diduga menembaki warga sipil di Paniai, Papua. Kasus Paniai Berdarah menjadi salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang tak kunjung selesai.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya berusaha memberikan prioritas untuk menyelesaikan kasus Paniai Berdarah.

“Sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menunjuk 22 jaksa. Jadi ini nanti akan proses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Mahfud MD dalam keterangan pers virtual pada Sabtu (4/12/2021).

Setelah tujuh tahun, Mahkamah Agung baru membentuk tim penyidik dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai lewat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 pada tanggal 3 Desember 2021.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x