Kompas TV nasional sosial

Pernyataan Sikap KUPI soal Kekerasan Seksual yang Marak Terjadi di Indonesia

Kompas.tv - 15 Desember 2021, 00:13 WIB
pernyataan-sikap-kupi-soal-kekerasan-seksual-yang-marak-terjadi-di-indonesia
Ilustrasi sikap tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual. (Sumber: Pixabay/Foundry)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kekerasan seksual yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia membuat sejumlah pihak prihatin.

Salah satunya yakni Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang baru saja mengeluarkan pernyataan sikap terkait kondisi darurat kekerasan seksual di Tanah Air.

Pernyataan sikap tersebut disusun oleh KUPI bersama Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual.

KUPI mengeluarkan pernyataan sikap yang juga disertai dengan rekomendasi itu saat menggelar Istighosah Kubro dan Doa Bersama untuk kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Darurat Kekerasan Seksual, KUPI Gelar Doa Bersama untuk Perempuan Indonesia

Pernyataan sikap KUPI terkait kekerasan seksual

1. Kekerasan seksual adalah sebuah kezaliman

KUPI menegaskan, setiap tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dimanapun, dan dalam bentuk apapun adalah sebuah bentuk kezaliman.

"Kezaliman yang bertentangan dengan cita-cita Islam untuk menjadi rahmat bagi semesta dan menyempurnakan akhlak mulia manusia," tulis KUPI dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Selain itu, KUPI menyebut, setiap bentuk kekerasan seksual itu juga tak sejalan dengan norma-norma adat dan tradisi luhur ketimuran, nilai-nilai Pancasila, serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Menunggu Surpres RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Apa yang Ditunggu Presiden Jokowi?

2. Indonesia darurat kekerasan seksual

KUPI menilai, kekerasan seksual di Indonesia sudah mencapai tahap darurat sehingga memerlukan kerja sama seluruh pihak.

Terutama bagi mereka yang masih merasa beradab dan melihat tanggung jawab itu sebagai panggilan iman bagi seluruh umat beragama

3. Pentingnya sistem perlindungan hukum

Kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia saat ini mewajibkan negara sebagai ulil amri atau pemimpin untuk menciptakan sistem perlindungan hukum yang tepat.

Dengan begitu, negara dapat mencegah setiap anak bangsanya menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual, melindungi dan memulihkan korban, juga merehabilitasi pelakunya.

Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Pemerintah Berharap Masyarakat Ikut Awasi Anak di Sekolah Agama

Rekomendasi KUPI

1. Untuk tokoh agama dan tokoh masyarakat

Kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh adat, KUPI meminta mereka semua untuk menjaga adat, tradisi, dan tafsir keagamaan yang adil beradab.

Selain itu, para tokoh tersebut juga diharapkan dapat aktif mewujudkan sistem pendukung untuk pencegahan kekerasan seksual, baik oleh atau kepada siapapun.

Tak lupa, KUPI juga mendorong para tokoh itu agar serius melakukan perlindungan dan pemulihan korban yang diikuti dengan menghukum serta memberi tindakan korektif kepada pelaku.

2. Untuk pemerintah

Menurut KUPI, pemerintah mesti sungguh-sungguh mengupayakan sistem pendidikan publik untuk membangun kesadaran tentang bahaya kekerasan seksual.

Di samping itu, pemerintah juga harus sadar betapa pentingnya membangun sistem pelindungan hukum untuk mencegah siapapun terlibat dalam kekerasan, serta melindungi dan memenuhi hak-hak korban.

Baca Juga: Cegah Guru Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, P2G: Mesti Diberi Pemahaman Kesetaraan Gender

3. Untuk masyarakat

Oleh KUPI, masyarakat dan korporasi diimbau untuk berpartisipasi mewujudkan sistem pencegahan dini kekerasan seksual dan aktif memberikan dukungan pada korban.

4. Untuk DPR RI

Secara khusus, KUPI meminta DPR RI dan pemerintah agar segera memenuhi tanggung jawabnya, yakni mewujudkan sistem perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.

5. Untuk media massa

KUPI berharap, media massa dan para influencer dapat mengoptimalkan peran dalam pembentukan wacana dan sikap mendukung korban dan memutus impunitas pelaku kekerasan seksual.

Selanjutnya, kedua pihak tersebut juga diminta untuk ikut serta mendidik masyarakat agar berperilaku mulia, beradab, dan menghormati hak-hak dasar setiap orang, terutama dengan menghindari segala bentuk kekerasan seksual.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x