Kompas TV nasional berita utama

Menunggu Surpres RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Apa yang Ditunggu Presiden Jokowi?

Kompas.tv - 14 Desember 2021, 17:02 WIB
menunggu-surpres-ruu-tindak-pidana-kekerasan-seksual-apa-yang-ditunggu-presiden-jokowi
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (Sumber: suara.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Puluhan santri yang seharusnya mendapatkan bekal ilmu agama di pesantren, terungkap justru mendapat pelecehan seksual.

Bahkan yang miris,  ada  santriwati yang sudah melahirkan dan juga tengah hamil.

Peristiwa itu tentu saja membangkitkan amarah hingga sumpah serapah publik kepada pelaku, Herry Wirawan. Bagaimana tidak, pelakunya adalah seorang pengajar.

Ditambah lagi, jumlah korbannya lebih dari 20 orang.

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di sebuah pesantren di Bandung, bukan satu-satunya yang terjadi.

Di tempat lain, kejadian serupa juga terkuak ke publik. Itu, karena korban berani mengungkapkan.

Sementara yang tidak berani membuka peristiwa pelecehan atau kekerasan seksual yang dialaminya, tenggelam dalam trauma.

Baca Juga: 3 Langkah Strategis Kemenag Antisipasi Kasus Pelecehan Seksual Terulang

Sayangnya, korban-korban kekerasan atau pelecehan seksual ini tidak juga membuat DPR dan Pemerintah bekerja cepat mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Padahal, RUU TPKS ini sudah mulai dibahas pada 2016.

Seperti diberitakan KOMPAS TV pada Oktober 2021, Kustiah salah seorang perwakilan Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU TPKS dalam periode ini.

“Kami bersatu mengawal RUU TPKS agar menjadi RUU inisiatif DPR dan dibahas DPR secara resmi bersama pemerintah dan disahkan dalam periode DPR saat ini,” kata Kustiah.

Jaringan ini juga memberikan tanggapan dan masukannya terkait muatanRUU TPKS itu sendiri, salah satunya judul RUU yang menurutnya lebih kuat sebagai hukum pidana khusus.

“Dengan judul ini, aturan pemidanaan dan hukum acara khusus bisa maksimal diatur.”

Selain itu, Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual juga memberikan masukan terkait definisi kekerasan seksual yang tertuang pada Pasal 1 dan mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual.

Pasal 9, 16, 17, hingga 33 juga tak luput mendapat masukan dari Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x