Kompas TV nasional politik

Keluarga Mulan Bisa Isolasi Mandiri, Wamenkes: Semua Masuk Karantina yang Ditentukan, Bukan di Rumah

Kompas.tv - 14 Desember 2021, 21:27 WIB
keluarga-mulan-bisa-isolasi-mandiri-wamenkes-semua-masuk-karantina-yang-ditentukan-bukan-di-rumah
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani melakukan pemotretan dengan tema ala India. (Sumber:  Instagram @mulanjameela1)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

Kepolisian juga telah mendapat informasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan keluarga Mulan Jameela.

Namun Polisi menyebutkan, tidak ada pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela beserta keluarganya sepulang dari Turki.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pejabat negara memang diperbolehkan menjalani karantina kesehatan di rumah.

Hal itu merujuk Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Wamenkes Tegaskan Aturan Karantina 10 Hari Berlaku untuk Semua Pihak Tanpa Pengecualian

"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara, karena istrinya Ahmad Dhani adalah anggota DPR RI. Ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah," kata Zulpan, Senin (13/12/2021).

Aturan karantina

Dalam SE 23 Tahun 2021 Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 disebutkan seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA wajib menjalani karantina selama 7x24 jam, namun ditambah menjadi 10x24 jam.

Selain karantina WNI atau WNA yang tiba di Indonesia wajib melaksanakan tes ulang PCR saat kedatangan meski sudah mengantongi tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC Internasional Indonesia.

Baca Juga: Mulan Jameela Dituding Tak Karantina Mandiri Usai dari Turki, Kuasa Hukum: Stop Berita Bohong

Pelaksanaan karantina bagi WNI dilakukan di tempat yang disediakan oleh pemerintah. Namun jika WNI pelaku perjalanan internasional tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satgas Covid-19, maka kewajiban untuk melaksanakan karantina dapat dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satgas.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (entry Point), Tempat Karantina Dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Aturan karantina di tempat atau hotel karantina yang telah ditentukan ini berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Baca Juga: Mulan Jameela Diduga Tak Karantina di Wisma Atlet, Politikus Nasdem: Anggota DPR Setara Presiden

Dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomo 14 Tahun 2021 disebutkan pembiayaan kegiatan kekarantinaan bersumber dari Dana Siap Pakai BNPB dan atau sumber APBD/APBD lainnya.
 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x