Kompas TV nasional politik

Mantan Penyidik Korupsi Bansos Covid-19 di KPK Pilih Tidak Gabung ke ASN Polri, Ini Alasannya

Kompas.tv - 7 Desember 2021, 18:56 WIB
mantan-penyidik-korupsi-bansos-covid-19-di-kpk-pilih-tidak-gabung-ke-asn-polri-ini-alasannya
Mantan pegawai KPK Lakso Anindito yang juga sebagai salah satu penyidik korupsi Bansos Covid-19 tidak bergabung sebagai ASN Polri. Lakso Anindito satu dari 12 mantan pegawai KK yang tidak bergabung menjadi ASN Polri. (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 44 dari 56 mantan pegawai KPK yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Sisanya 12 mantan pegawai KPK yang tidak bergabung ke Polri, punya alasan sendiri. Seperti Lakso Anindito.

Mantan penyidik yang menangani kasus korupsi Bansos Covid-19 ini memilih untuk tetap berjuang melawan korupsi dengan jalan yang berbeda dan tetap berada di IM57+ institute, organisasi yang didirikan 57 mantan pegawai KPK untuk memperjuangkan Indonesia antikorupsi.

Baca Juga: 44 Eks Pegawai KPK Jalani Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN Polri

Lakso Anindito juga menegaskan dirinya mendukung keputusan 44 rekannya untuk bergabung sebagai ASN Polri untuk membantah stikma 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK KPK.

Bahkan mulai dari wacana 57 mantan pegawai KPK ditarik ke Polri hingga sosialisasi ASN Polri pada  Selasa (7/12/2021), dirinya tetap mengikuti prosesnya. 

"Saya bukan hanya menghormati melainkan mendukung pilihan kawan-kawan yang mengambil opsi ASN Polri sebagai salah satu langkah untuk mengkonfirmasi bahwa stigma TWK memang tidak berdasar," tulis Lakso dalam akun Twitter pribadinya, Selasa (7/12/2021).

"Adapun pilihan saya untuk tidak mengambil merupakan petimbangan personal yang pada akhirnya tujuannya sama," imbuhnya. 

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Pegawai KPK yang Terima dan Tolak Jadi ASN Polri

Lakso Anindito menjadi pegawai KPK yang terakhir dipecat lantaran tidak lolos dalam proses perekrutan ASN KPK.

Lakso bergabung di KPK sejak 2015 sebagai Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan. Ia bekerja di bagian tersebut selama dua tahun enam bulan, sejak April 2015 hingga September 2017.

Dikutip dari Tribunnews.com, selama dua setengah tahun menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan, Lakso pernah terlibat dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi dalam kelompok kerja (Pokja) antara MA dengan KPK.

Baca Juga: Bergabung ke Polri, Mantan Penyidik KPK akan Pelototi Potensi Korupsi di 3 Hal Ini

Lakso juga menginisiasi dan mengembangkan Program Anti Money Laundering di Pasar Modal bersama Kejaksaan Agung Australia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelahnya, Lakso dipercaya menjadi penyidik muda. Ia mengemban jabatan itu selama empat tahun tujuh bulan sebelum akhirnya dipecat.

Lakso diketahui pernah menyelidki kasus pertanggungjawaban tindak pidana pencucian uang di KPK. Ia juga satu di antara penyidik yang menyelidiki kasus korupsi bansos Covid-19. 

Baca Juga: Soal 31 Ribu ASN Terima Bansos, Tjahjo Kumolo: Bukan Menyalahkan, Ini Permainan di Pemerintah Daerah

Selama bekerja di KPK, ia adalah satu di antara pegawai yang aktif menolak revisi Undang-undang KPK pada 2019.

Lakso menjadi pegawai terakhir yang dipecat adalah karena ia baru mengikuti TWK KPK pada 20 September 2021 lalu, bersama dua rekan lainnya.

Lakso mengikuti TWK susulan karena baru saja menempuh pendidikan hukum di Swedia. Lakso kemudian mendapatkan kabar tidak lolos TWK KPK sehari sebelum dipecat pada 30 September 2021.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x