Kompas TV nasional berita utama

Epidemiolog UI: PPKM Level 3 di Akhir Tahun Salah Besar, Harusnya PPKM Khusus Nataru

Kompas.tv - 3 Desember 2021, 10:32 WIB
epidemiolog-ui-ppkm-level-3-di-akhir-tahun-salah-besar-harusnya-ppkm-khusus-nataru
Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono pada acara dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (3/12/2021) (Sumber: Tangkapan Layar)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

Salah satu pemicunya, kata Tri Yunis adalah masyarakat yang tetap bisa mengakali meskipun pemerintah sudah melakukan pembatasan sosial dengan ketat.

"Jadi Indonesia tidak pernah belajar dari apa yang pernah terjadi. Selalu dilakukan pembatasan sosial dengan ketat, tapi tetap rakyatnya bisa mengakalinya," ujar Tri Yunis.

"Jadi Lebaran liburan kemarin bepergian dibatasi dari tanggal sekian ke tanggal sekian. Kemudian masyarakat mengakali sebelum dibatasi dan setelah dibatasi maka mereka pergi liburan," imbuhnya.

Pada masa Nataru 2021 ini, dirinya melihat adanya peluang masyarakat yang akan mengakali untuk tetap bisa bepergian di tengah pandemi. 

"Jadi menurut saya ini bukan cara yang tepat. Kita akan kejeblos ke lubang yang sama," ujarnya.

Sementara itu, Tri Yunis juga memandang penting adanya pembatasan ataupun aturan yang diterapkan di saat momentum khusus.

Hal ini dipandang perlu lantaran, Indonesia masih belum memiliki undang-undang soal larangan berkerumun.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dianggap Tak Efektif, Masyarakat Disebut akan Curi Start Liburan

"Artinya kalau pemerintah punya UU atau peraturan tidak boleh berkerumun maka tidak perlu pembatasan ini. Tapi karena pemerintah tidak punya UU atau aturan melarang berkerumun, maka perlu dilakukan PPKM Khusus," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ditetapkan oleh pemerintah pada akhir Desember mendatang.

Mengutip dari laman setkab.go.id, PPKM Level 3 di seluruh Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Beberapa poin yang diatur dalam Inmendagri diantaranya sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada masyarakat dan larangan cuti bagi PNS hingga pegawai swasta,

Selain itu, imbauan penundaan cuti setelah Nataru; penutupan alun-alun di seluruh wilayah Indonesia; larangan pawai atau arak-arakan baik di dalam maupun luar ruangan; hingga perpanjangan jam buka pusat perbelanjaan dari tadinya pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan di waktu tertentu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x