Kompas TV nasional peristiwa

Saat Anies Gabung dalam Demo Buruh: Ikut Kritik Kecilnya UMP Jakarta sampai Curhat Terpaksa Teken SK

Kompas.tv - 30 November 2021, 11:27 WIB
saat-anies-gabung-dalam-demo-buruh-ikut-kritik-kecilnya-ump-jakarta-sampai-curhat-terpaksa-teken-sk
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang berdemo meminta kenaikan UMP Jakarta 2022, di Balai Kota DKI Senin (29/11/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi ratusan massa buruh yang berunjuk rasa terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (29/11/2021).

Saat menemui massa buruh, Anies yang mengenakan seragam Korpri berjalan kaki dari Gedung Balai Kota DKI menuju Jalan Merdeka Selatan yang merupakan lokasi aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Anies Bangun 5 Lapangan Sepak Bola Berstandar FIFA di Jakarta, Siapa Saja Boleh Main dan Gratis

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga sempat duduk di atas aspal sebelum menyampaikan penjelasan kepada kumpulan massa buruh.

"Teman-teman, kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," kata Anies dikutip dari Antara pada Selasa (30/11/2021).

Anies menuturkan, formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tidak cocok diterapkan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Momen Anies Turun ke Tengah Massa Buruh, Janji Upayakan UMP Jakarta Lebih Tinggi

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 itu, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

"Bila diterapkan di Jakarta, buruh Jakarta hanya akan mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya," ucap Anies.

Apalagi, terjadi peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh yang terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.

Baca Juga: Anies Temui Buruh, Cerita Surati Menaker Minta Ubah Formula Penetapan UMP Jakarta 2022

Selain itu, Anies mengaku terpaksa menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

Sebab, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta diharuskan menetapkan atau mengumumkan besaran UMP tersebut sebelum 21 November 2021. 

"Kami terpaksa mengeluarkan keputusan hubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan, kami dianggap melanggar. Tetapi kami bilang (dalam surat itu), bahwa ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," ujar Anies.

Baca Juga: Demo Tuntut Upah Naik di Jateng, Buruh: Bayangkan Kenaikannya Hanya Rp1.400, Parkir Saja 2 Ribu

Karena itu, Anies kemudian berkirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022.

"Oleh karena itu, kita mengirimkan surat formulanya harus memberikan rasa keadilan. Jadi, itu sudah kami kirimkan dan sekarang kita sedang fase pembahasan," kata dia.

Permintaan Anies kepada Ida Fauziyah itu dituangkan dalam surat kepada Menaker pada 22 November 2021 terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP.

Baca Juga: Demo Buruh di Balai Kota DKI Memanas, Massa Dorong Pagar dan Lempar Botol

Usai memberikan penjelasan selama sekitar 15 menit, Anies pun terlihat bersalaman dengan para buruh, kemudian ia kembali ke kantornya.

Setelah itu, aksi penyampaian pendapat oleh buruh kembali berlanjut sambil mereka menyanyikan lagu dan menyalakan suar (flare) warna-warni.

Baca Juga: Serikat Buruh di Bandung Gelar Demo Tolak Upah Minimum Rendah

 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x