Kompas TV nasional peristiwa

Psikolog: Pegawai KPI Berinisial MS Alami PTSD akibat Pelecehan Seksual

Kompas.tv - 29 November 2021, 16:32 WIB
psikolog-pegawai-kpi-berinisial-ms-alami-ptsd-akibat-pelecehan-seksual
Psikolog Klinis Zoya Amirin menyatakan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, terbukti mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma akibat pelecehan seksual yang dialaminya. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

Meski hasil pemeriksaan dari RS Pelni berbeda, namun dalam hal ini Zoya menyatakan gangguan maag yang dialami MS merupakan bentuk dari psikosomatis atau gangguan penyakit fisik yang dipicu oleh hal-hal psikologis.

"Setelah pemeriksaan kepada dokter dan psikiater di RS Pelni, dia (MS) dikatakan mengalami gangguan maag. Atau kami biasa menyebutnya gangguan psikosomatis, di mana hal-hal psikologis yang memengaruhi fisik," paparnya.

Sementara itu, menurut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara, MS mengalami PTSD berdasarkan indikator DSM 5 atau Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders kelima akibat dari buah zakarnya yang dicoret-coret.

Pernyataan ini disampaikan Beka saat menyampaikan hasil temuan dari penyelidikan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI berinisial MS.

"Saudara MS mengalami PTSD berdasarkan indikator DSM 5 dengan sumber kecemasan utama MS yaitu peristiwa saat dipegang rame-rame oleh pelaku kemudian buah zakarnya dicoret-coret. Peristiwa ini yang membekas dalam ingatan dan menjadi sumber mimpi buruk MS," kata Beka dalam konferensi pers.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum MS menyatakan kliennya selalu histeris dan terguncang tiap kali menjalani pemeriksaan di RS Polri.

“Setiap diminta menceritakan tentang kronologi peristiwa pelecehan seksual dan perundungan di KPI, korban (MS) histeris dan mengalami guncangan emosi,” terang kuasa hukum MS, Mualimin, seperti diwartakan Kompas.com, Kamis (6/10/2021).

Mualimin menerangkan pihaknya belum mengajukan permintaan pendampingan psikolog untuk korban dan keluarganya karena masih menunggu proses pemeriksaan oleh kepolisian selesai.

“Karena pemeriksaan psikiatri forensik di RS Polri membutuhkan maksimal 14 kali pertemuan, sedangkan MS baru menjalani 5 kali tatap muka,” jelas dia.

Baca Juga: Komnas HAM: dari Lelucon yang Menyerang Fisik dan Psikis, MS Terbukti Kuat Alami Perundungan di KPI

Diakui Mualimin, saat ini tim kuasa hukum terus menemani dan menguatkan MS untuk menjalani pemeriksaan. Meski prosesnya berat untuk MS, lanjut Mualimin, tapi upaya ini harus dilakukan guna pembuktian perkara.

“Karena hasilnya nanti menentukan langkah penyelidikan,” ucapnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x