Kompas TV nasional hukum

Lawan Kasasi Edhy Prabowo, KPK Siapkan Kontra Memori

Kompas.tv - 29 November 2021, 12:54 WIB
lawan-kasasi-edhy-prabowo-kpk-siapkan-kontra-memori
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy Prabowo (Sumber: Dok. KKP)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

Sebab, lanjut Ali, korupsi merupakan salah satu aspeknya yang luar biasa memberikan dampak buruk dan nyata dirasakan masyarakat luas. Termasuk di dalamnya, korupsi dapat menghambat pemulihan ekonomi nasional. 

“Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.”

Sebelumnya telah diberitakan KOMPAS TV, pada tingkat banding Hukuman Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).

Selain pidana penjara, Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui, ICW: Harusnya 20 Tahun, Biar Jera

Lebih lanjut, Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp9,68 miliar dan 77 ribu dollar.

Jika Edhy Prabowi tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.

Selain itu, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.

Adapun putusan nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 1 November 2021 oleh hakim ketua Haryono bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Reny Halida dan Branthon Saragih.

Dalam argumentasinya, Majelis Hakim memperberat hukuman Edhy karena perbuatan Mantan Menteri KKP tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Terdakwa telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. Terdakwa telah menabrak aturan/tatanan prosedur yang ada di kementeriannya sendiri,” ucap majelis hakim.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x