Kompas TV nasional hukum

Siapa Bilang Tidak Bisa? Ini Aturan Penegak Hukum Bisa Di-OTT

Kompas.tv - 20 November 2021, 06:10 WIB
siapa-bilang-tidak-bisa-ini-aturan-penegak-hukum-bisa-di-ott
Ilustrasi. Pegawai KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan. Berikut merupakan aturan hukum terkait penegak hukum dapat dilakukan OTT. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sehingga dengan melihat pasal 11 UU 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 UU KPK, tidak ada batasan bagi lembaga antirasuah dalam menangani perkara korupsi, bahkan yang termasuk yang melibatkan penegak hukum sekalipun. 

Ghufron juga menambahkan berdirinya KPK salah satunya tugasnya adalah menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Penegak Hukum Tidak Perlu Di-OTT, ICW: Bengkok Logika Berpikirnya

Selain itu, Ghufron juga menjelaskan upaya paksa tangkap tangan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 19 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun Pasal 1 butir 19 KUHAP berbunyi:

“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan, dalam konteks persamaan di depan hukum, maka siapa pun dapat dikenakan OTT, tak terkecuali para penegak hukum.

"Dalam konteks persamaan di hadapan hukum, sebagaimana warga negara, dapat dilakukan [OTT - red] yang penting sesuai prosedur dan kewenangan dinas," kata Suparji. 

Adapun hal tersebut juga tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan semua warga negara memilii kedudukan yang sama di dalam hukum. 

Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil tanpa memandang jabatan atau profesinya.

Dengan demikian, OTT dapat dilakukan kepada siapa pun yang yang berdasarkan bukti permulaan cukup telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Arteria Sebut Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT, Pakar: Semua Sama di Depan Hukum

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x