Kompas TV nasional politik

Arteria Dahlan Minta Penegak Hukum Tidak Perlu Di-OTT, ICW: Bengkok Logika Berpikirnya

Kompas.tv - 19 November 2021, 19:55 WIB
arteria-dahlan-minta-penegak-hukum-tidak-perlu-di-ott-icw-bengkok-logika-berpikirnya
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat ada yang tidak beres dalam logika berpikir anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan terkait pernyataannya soal OTT aparat penegak hukum.

"ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Jumat (19/11/2021).

Selain bengkok, pernyataan itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat.

“Pertama, Arteria seolah-olah tidak memahami bahwa filosofi dasar penegakan hukum adalah equality before the law,” katanya.

“Ini mengartikan, siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum.”

Kurnia pun berpendapat pernyataan Arteria yang mengatakan OTT kerap kali menimbulkan kegaduhan sulit dipahami.

“Sebab, kegaduhan itu timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT,” ujar Kurnia.

Baca Juga: Pengamat: PDIP Harus Klarifikasi Pernyataan Arteria Dahlan soal OTT, Ini Sikap Partai atau Pribadi?

“Melainkan faktor eksternal, misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum,” tambahnya.

Kurnia menuturkan, Arteria harus lebih cermat membaca KUHAP, sebab, tangkap tangan diatur secara rinci di sana (Pasal 1 angka 19 KUHAP) dan legal untuk dilakukan oleh penegak hukum.

“Arteria mengatakan OTT cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisisasi. Ungkapan seperti ini bukan hal baru lagi,” ucap Kurnia.

“Sebab, dari dulu banyak politisi menggunakan dalih tersebut tapi tidak bisa membuktikan apa yang mereka sampaikan.”

Bagi ICW, lanjut Kurnia, Arteria tidak memahami bahwa hal utama yang harus dijadikan fokus penindakan perkara korupsi adalah penegak hukum.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x