Kompas TV nasional hukum

Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Kompas.tv - 15 November 2021, 23:50 WIB
mahkamah-agung-pangkas-hukuman-rizieq-shihab-jadi-2-tahun-penjara-ini-pertimbangan-hakim
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memangkas hukuman bagi mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Adapun hukuman yang dikurangi oleh MA yaitu dari semula pidana empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian oleh McDanny kepada Rizieq Shihab

Demikian amar putusan majelis hakim di tingkat kasasi yang diterima dari Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," bunyi putusan majelis yang dikutip pada Senin (15/11/2021).

Adalah Ketua Majelis Kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo yang mengetok putusan pengurangan hukuman terhadap Rizieq Shihab tersebut.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab

Dalam pertimbangannya, majelis hakim di tingkat kasasi berpendapat, pidana penjara selama empat tahun yang dikenakan kepada Rizieq terlalu berat. 

Adapun pertimbangan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021.

"Penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," kata hakim.

Baca Juga: HRS Center Sebut ada Plagiarisme di Putusan PN Jaktim terkait Kasus UMMI Rizieq Shihab

Majelis hakim mengatakan, Rizieq Shihab memang terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

Namun demikian, keonaran itu hanya terjadi di media massa. Menurut majelis hakim, tidak ada korban jiwa atau fisik atau harta benda terkait perkara tersebut.

Selain itu, Hakim juga berpendapat bahwa Rizieq Shihab sudah dijatuhi pidana dalam kasus lain yang merupakan rangkaian terkait perkara Covid-19. 

Baca Juga: Bebas dari Tahanan, Mantan Ketum FPI: Jangan Putus Doa, Habib Rizieq dan Menantunya Masih Ditahan

"Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," ucap Hakim.

Seperti diketahui, dalam perkara tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama empat tahun penjara.

Sementara itu, menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat divonis satu tahun penjara.

Baca Juga: Soal Rizieq Shihab, Hidayat Nur Wahid Harap Hakim MA Dapat Wujudkan Keadilan

Vonis tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x