Kompas TV nasional peristiwa

HRS Center Sebut ada Plagiarisme di Putusan PN Jaktim terkait Kasus UMMI Rizieq Shihab

Kompas.tv - 6 September 2021, 22:12 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan putusan pengadilan negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam perkara rumah sakit UMMI mengandung plagiarisme.

Abdul Chair Ramadhan menyebutkan unsur plagiarisme vonis Rizieq Shihab dianggap berasal dari dua sumber di internet.

Plagiarisme vonis Rizieq tersebut menurut Abdul terdapat pada bagian pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada perkara nomor 225/pid.sus/2021/p-n. Jakarta Timur yang menunjuk pada uraian penjelasan doktrin kesengajaan dengan kemungkinan.

Baca Juga: FPI Sempat Tolak Penyidik Antar Surat Panggilan, Sekjen HRS Center: Hanya Miskomunikasi

Abdul Chair Ramadhan menambahkan hasil plagiat tersebut kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Adanya plagiarisme dalam putusan majelis hakim tersebut dianggap menurunkan citra dan marwah pengadilan.

Selain itu tim dari Hrs Center membuat pernyataan sikap terkait adanya plagiarisme vonis tersebut yang salah satunya mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Video Editor: Lisa Nurjanah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.