Kompas TV nasional hukum

Polisi Belum Tetapkan 2 Pemalak TKW di Wisma Atlet sebagai Tersangka

Kompas.tv - 14 November 2021, 01:05 WIB
polisi-belum-tetapkan-2-pemalak-tkw-di-wisma-atlet-sebagai-tersangka
MS alias L (39), pelaku pemerasan terhadap tenaga kerja wanita yang hendak menjalankan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara ditangkap Polres Metro Jakarta Utara. Aksi MS sempat viral di media sosial. (Sumber: Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku
pemerasan kepada tenaga kerja wanita yang hendak menjalani karantina di Wisma Atlet
Pademangan. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan kedua terduga pelaku pemerasan TKW di Wisma Atlet masih menjalani pemeriksaan.

Hal ini juga yang membuat keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Masih dalam proses pemeriksaan, belum (ditetapkan tersangka)," ujar Guruh, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/11/2021). Dikutip dari Kompas.com

Baca Juga: Segini Cuan Tukang Parkir yang Palak TKW di Wisma Atlet Pademangan, Polisi: Rp3 Juta per Minggu

Guruh menjelaskan dari proses pemeriksaan sementara, tindakan pemerasan yang dilakukan terduga pelaku didasari kebutuhan ekonomi. 

Keduanya mengaku memalak korban agar mendapat uang untuk keperluan membeli makan.

Namun penyidik tetap mendalami unsur lain yang mendorong kedua terduga pelaku melakukan pemerasan. Termasuk menelusuri apakah pihak lain yang menjadi korban pemerasan dari terduga pelaku.

"Motifnya sementara ekonomi, untuk cari makan saja," ujar Guruh.

Baca Juga: Begini Tampang Tukang Parkir Liar yang Palak TKW di Wisma Atlet setelah Ditangkap Polisi

Sebelumnya polisi telah menangkap MS (40) alias L, salah satu terduga yang memalak TKW saat hendak menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Warga Pademangan Timur ini sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir liar yang mengutip bayaran secara ilegal. 

Selain mengamankan MS, polisi juga mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp2.264.000 yang diduga hasil pemerasan.

Tak lama kemudian polisi kembali mengamankan S (39). Keduanya kini ditahan di Polsek Pademangan. 

Baca Juga: Polisi Kembali Ringkus Pelaku Pemerasan yang Beraksi di Wisma Atlet Pademangan

MS dan S diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 9 tahun.

Viral di Medsos

Video pemerasan yang dilakukan kedua terduga pelaku menjadi viral di media sosial. Salah satu akun Twitter yang mengunggah pemerasan tersebut adalah @tukangrosok_.

Dalam video yang diunggah, terlihat seorang pria mengenakan rompi coklat dan kacamata hitam memaksa meminta uang kepada sopir kendaraan yang membawa TKW saat hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/10/2021). 

Pria tersebut meminta sejumlah uang kepada beberapa orang yang berada di dalam mobil, di halaman Wisma Atlet Pademangan.

Baca Juga: Viral! Aksi Oknum Preman Palak Pekerja Migran Indonesia di Wisma Atlet

Wanita yang ada di dalam mobil pun kaget dengan pungutan liar (pungli) yang diduga sebagai biaya parkir tersebut. Kemudian terdengar suara wanita yang meminta rekannya agar memberikan uang Rp50 ribu. 

"Pungli ini," ujar wanita yang berada di dalam mobil.

Meski sudah dikasih Rp50 ribu, oknum preman tersebut masih minta tambahan. Ia baru pergi bersama pria lain setelah sepertinya menyadari ada yang merekam aksi tersebut.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x