Kompas TV nasional hukum

Mengulas Permendikbud PPKS: Sederet Sanksi Siap Jerat Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

Kompas.tv - 13 November 2021, 15:40 WIB
mengulas-permendikbud-ppks-sederet-sanksi-siap-jerat-pelaku-kekerasan-seksual-di-kampus
Ilustrasi seruan yang berisi perlawanan terhadap kekerasan seksual di kampus. Dalam Permendikbud PPKS telah dijelaskan pula secara terperinci mengenai sanksi-sanksi yang dikenakan kepada para pelaku kekerasan seksual di kampus. (Sumber: Kompas TV/Ant/Andreas Fitri Atmoko)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tampak begitu sigap dalam menangani maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Terbukti dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Dalam peraturan tersebut, salah satu hal yang pastinya diatur adalah sanksi bagi para pelaku kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi dalam negeri.

Melansir dari salinan Permendikbud PPKS, setidaknya ada tiga tingkatan sanksi bagi pelaku dan dua sanksi berat untuk kampus yang terbukti membiarkan atau mendukung tindak kekerasan seksual di lingkungannya.

Baca Juga: Permendikbud PPKS Cetusan Nadiem Panen Dukungan, Gusdurian hingga UI

Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Pada Pasal 13 ayat (1) Permendikbud PPKS, disebutkan bahwa para pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual di lingkungan kampus akan dikenakan sanksi administratif.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas," tertulis dalam regulasi tersebut.

Kemudian, dalam Pasal 14, diterangkan secara terperinci soal tiga tingkatan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual di ingkungan kampus.

1. Sanksi administratif ringan

Sanksi pada tingkatan ini berupa teguran tertulis kepada pelaku, dan bisa juga disertai dengan pembuatan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

2. Sanksi administratif sedang

Bagi pejabat atau pegawai di suatu perguruan tinggi yang menjadi pelaku kekerasan seksual, sanksi administratif yang bakal diterima adalah pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh haknya.

Sementara itu, bagi mahasiswa yang kedapatan melakukan kekerasan seksual di kampus akan menerima sanksi berupa skors, pencabutan beasiswa, dan pengurangan hak lainnya.

3. Sanksi administratif berat

Jika sudah masuk dalam kategori berat, mahasiswa yang menjadi pelaku kekerasan seksual di kampus akan dicabut statusnya secara permanen.

Hal serupa juga bakal diberlakukan kepada pendidik, tenaga kependidikan, atau warga kampus yang terbukti melakukan kekerasan seksual. 

Baca Juga: Kemenag: Permendikbud Aturan Bagus, Kalau Ada Pelecehan Seksual, Rektor akan Bergerak

Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (5) pun menjelaskan, pelaku yang terkena sanksi administratif ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.

Dengan ketentuan, pembiayaan program konseling secara penuh atau 100 persen mesti ditanggung sendiri oleh masing-masing pelaku.

Lepas itu, pelaku wajib menyerahkan laporan hasil program konseling kepada Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai dasar untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.

Kemungkinan Pemberian Sanksi yang Lebih Berat

"Pemimpin Perguruan Tinggi dapat menjatuhkan sanksi administratif lebih berat dari sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas," bunyi Pasal 16 Permendikbud PPKS.

Namun, pemberian sanksi yang lebih berat itu mesti memperhatikan beberapa hal berikut ini:

  • Korban merupakan penyandang disabilitas.
  • Dampak kekerasan seksual yang dialami korban.
  • Terlapor atau pelaku merupakan anggota satuan tugas, kepala/ketua program studi, atau ketua jurusan.

Terkait poin terakhir dalam tiga pertimbangan di atas, pemimpin perguruan tinggi tidak berwenang mengenakan sanksi administratif secara langsung.

Sebagai gantinya, pemimpin perguruan tinggi harus meneruskan rekomendasi sanksi administratif kepada menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.

Pengenaan sanksi administratif, tidak menyampingkan pengenaan sanksi administratif lain dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: UI Dukung Permendikbud PPKS: Beri Kepastian Hukum Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Sanksi bagi Kampus yang Tidak Mencegah dan Menangani Kasus Kekerasan Seksual

Menurut penjelasan pada Pasal 19 Permendikbud PPKS, perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual akan dikenai dua sanksi administratif.

Pertama, sanksi yang diberikan berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi.

Selanjutnya, perguruan tinggi yang terbukti tak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungannya akan diturunkan tingkat akreditasinya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x