Kompas TV nasional hukum

Mengulas Permendikbud PPKS: Sederet Sanksi Siap Jerat Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

Kompas.tv - 13 November 2021, 15:40 WIB
mengulas-permendikbud-ppks-sederet-sanksi-siap-jerat-pelaku-kekerasan-seksual-di-kampus
Ilustrasi seruan yang berisi perlawanan terhadap kekerasan seksual di kampus. Dalam Permendikbud PPKS telah dijelaskan pula secara terperinci mengenai sanksi-sanksi yang dikenakan kepada para pelaku kekerasan seksual di kampus. (Sumber: Kompas TV/Ant/Andreas Fitri Atmoko)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Kemenag: Permendikbud Aturan Bagus, Kalau Ada Pelecehan Seksual, Rektor akan Bergerak

Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (5) pun menjelaskan, pelaku yang terkena sanksi administratif ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.

Dengan ketentuan, pembiayaan program konseling secara penuh atau 100 persen mesti ditanggung sendiri oleh masing-masing pelaku.

Lepas itu, pelaku wajib menyerahkan laporan hasil program konseling kepada Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai dasar untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.

Kemungkinan Pemberian Sanksi yang Lebih Berat

"Pemimpin Perguruan Tinggi dapat menjatuhkan sanksi administratif lebih berat dari sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas," bunyi Pasal 16 Permendikbud PPKS.

Namun, pemberian sanksi yang lebih berat itu mesti memperhatikan beberapa hal berikut ini:

  • Korban merupakan penyandang disabilitas.
  • Dampak kekerasan seksual yang dialami korban.
  • Terlapor atau pelaku merupakan anggota satuan tugas, kepala/ketua program studi, atau ketua jurusan.

Terkait poin terakhir dalam tiga pertimbangan di atas, pemimpin perguruan tinggi tidak berwenang mengenakan sanksi administratif secara langsung.

Sebagai gantinya, pemimpin perguruan tinggi harus meneruskan rekomendasi sanksi administratif kepada menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.

Pengenaan sanksi administratif, tidak menyampingkan pengenaan sanksi administratif lain dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: UI Dukung Permendikbud PPKS: Beri Kepastian Hukum Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Sanksi bagi Kampus yang Tidak Mencegah dan Menangani Kasus Kekerasan Seksual

Menurut penjelasan pada Pasal 19 Permendikbud PPKS, perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual akan dikenai dua sanksi administratif.

Pertama, sanksi yang diberikan berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi.

Selanjutnya, perguruan tinggi yang terbukti tak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungannya akan diturunkan tingkat akreditasinya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x