Kompas TV nasional peristiwa

Permendikbud PPKS Cetusan Nadiem Panen Dukungan, Gusdurian hingga UI

Kompas.tv - 13 November 2021, 13:07 WIB
permendikbud-ppks-cetusan-nadiem-panen-dukungan-gusdurian-hingga-ui
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Sumber: Kemendikbud)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

Pada keterangan sama, Gusdurian juga mengajak pimpinan perguruan tinggi di Indonesia untuk menerapkan peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari sosialisasi pengenalan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

"Nama baik kampus diwujudkan dengan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual, bukan justru menutupinya sebagaimana banyak terjadi di banyak perguruan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi juga bisa mengusut dugaan kasus kekerasan seksual di kampusnya yang masih menggantung," tambahnya.

Baca Juga: BEM UI Dukung Permendikbud Ristek Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Dukungan UI Terhadap Permendikbu PPKS di Kampus

Selain Gusdurian, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS juga mendapat apresiasi dan dukungan dari Universitas Indonesia (UI).

Direktur Kemahasiswaan UI Badrul Munir mengatakan, regulasi tersebut akan memberi kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Permendikbud PPKS dapat memberikan panduan dalam penyusunan tahapan penanganan kekerasan seksual," kata Badrul melalui siaran persnya, Sabtu (13/11).

Di samping itu, lanjut Badrul, saat ini UI pun tengah melakukan pembahasan dan kajian terkait implementasi dari Permendikbud PPKS itu.

Guna memperkaya bahan kajiannya, UI turut aktif mengikuti sosialisasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait di internal kampus.

"Selain aspek hukum yang merupakan substansi utama dalam kasus kekerasan seksual, aspek penanganan dan perlindungan korban juga sangat penting untuk ditangani," ujar Badrul.

Menurut alumnus Fakultas Teknik UI tersebut, hadirnya Permendikbud PPKS juga akan berguna untuk memastikan kesehatan fisik dan mental korban.

Namun, dalam praktiknya harus dilakukan secara komprehensif, supaya tetap dapat memberikan jaminan keberlangsungan kuliah bagi mahasiswa yang menjadi korban.

Selain itu, Badrul menyebutkan, aspek lain yang tak kalah penting dalam implementasi Permendikbud PPKS adalah edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan seksual itu sendiri.

"Serta penguatan karakter atau akhlak dalam kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan," imbuh dosen Teknik Metalurgi dan Material UI tersebut.

Baca Juga: Dukung Permendikbud 30, Koalisi Perempuan: Langkah Maju Upayakan Keadilan Korban Kekerasan Seksual




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x