Kompas TV nasional peristiwa

Dukung Permendikbud 30, Koalisi Perempuan: Langkah Maju Upayakan Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Kompas.tv - 12 November 2021, 14:57 WIB
dukung-permendikbud-30-koalisi-perempuan-langkah-maju-upayakan-keadilan-korban-kekerasan-seksual
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Mieke Verawati menyatakan bahwa terbitnya Permendikbud No 30 Tahun 2021 merupakan langkah maju pemerintah. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Mieke Verawati menyatakan bahwa terbitnya Permendikbud No 30 Tahun 2021 merupakan langkah maju pemerintah.

Terlebih, kata Mieke, di tengah banyak kasus kekerasan seksual yang tertumpuk karena persoalan relasi kuasa di lingkungan pendidikan, salah satunya perguruan tinggi.

Adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku menyebabkan penyintas kekerasan seksual takut untuk melaporkan.

"Permendikbud ini jelas mengatur tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang ada di lingkungan kampus. Dan ini langkah maju, karena sebagian kasus kekerasan seksual yang tertumpuk karena persoalan relasi kuasa ini sebagiannya muncul di lingkungan pendidikan kampus," kata Mieke Verawati dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (12/11/2021).

Lebih lanjut, Mieke menyatakan terbitnya Permendikbud 30 ini akan memberikan akses keadilan bagi korban yang biasanya justru akan dilaporkan balik oleh pelaku karena relasi kuasa.

Baca Juga: Tepis Permendikbud 30 Legalkan Zina, Ini Niat Awal dan Tujuan Penerbitannya

Salah satu contohnya yaitu kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen FISIP Universitas Riau (Unri) terhadap mahasiswa bimbingan skripsinya.

Relasi antara dosen dan mahasiswa, membuat dosen leluasa untuk mengancam akan melaporkan korban serta orang yang mengunggah sebuah video di akun medsos @komahi_ur.

Dalam hal itu, Mieke menyebutnya sebagai kriminalisasi terhadap korban yang kemudian didorong untuk menjadi pelaku.

"Justru kami ingin mengakses keadilan bagi korban tapi kadang-kadang konteks tertentu ketika ada relasi kuasa, pelaku lebih kuat, lebih tinggi, lebih berkuasa, maka korban ini mengalami dikriminalisasi juga dan berbalik menjadi pelaku. Ini banyak sekali kasusnya," paparnya.

Koalisi Perempuan mengapresiasi terbitnya Permendikbud 30 karena setidaknya mampu mengisi kekosongan hukum dan kebijakan soal kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

"Permendikbud ini hadir untuk mengisi hal-hal yang itu tidak bisa dijadikan acuan bagi korban kekerasan. Tapi saat ini dimulai permulaan bagus di kampus," sambungnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x