Kompas TV nasional hukum

Pakar TPPU Prediksi Langkah Hukum Tommy Soeharto terkait BLBI Bakal Ditolak

Kompas.tv - 12 November 2021, 05:16 WIB
pakar-tppu-prediksi-langkah-hukum-tommy-soeharto-terkait-blbi-bakal-ditolak
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto akan mengambil langkah hukum terkait kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).  (Sumber: KONTAN/Muradi)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih turut menyoroti sikap Tommy Soeharto yang akan mengambil langkah hukum terkait kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

Yenti memprediksi langkah hukum yang akan dilakukan oleh Putra bungsu Presiden Soeharto ini nantinya bakal ditolak.

"Kalau pada umumnya perlawanan ditolak, karena bagian dari hukum perdata. Perlawanan bukan gugatan," kata Yenti. 

Lebih lanjut dia menuturkan berdasarkan dalam hukum perdata pemberian hutang dilakukan dengan memberikan jaminan aset yang nilainya lebih besar dari yang dipinjamkan.

Pada kesempatan itu, Yenti juga berpendapat bahwa dari awal pemberian bantuan tersebut tidak transparan.

Sehingga, dia mengaku ragu apakah Satgas BLBI dapat mengumpulkan uang negara hingga Rp100 triliun hingga 2023 mendatang. 

"Sejak awal peraturan Satgas BLBI, saya sudah pesimistis. Dari dulu itu sudah enggak transparan. BLBI untuk bantu mereka berkaitan dengan jaringan dan approcher-nya siapa. Dikucurkan Rp8 triliun dan jaminannya apa mereka sendiri yang menyampaikan, saya enggak yakin apa itu diverifikasi, jaminan itu harus lebih tinggi dari yang di pinjamkan," jelasnya. 

Baca Juga: Aset Disita, Tommy Soeharto Siapkan Langkah Hukum

"Misal tanah sekian ribu hektar tapi apakah sudah diverifikasi statusnya apa hak milik, apa kepemilikannya di negara, saya masih sangsi 2023 bisa dikembalikan," tambahnya.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyatakan bakal mengambil langkah hukum atas penyitaan sejumlah asetnya oleh Satgas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal ini disampaikan Tommy saat menghadiri peresmian rest area 4.0 atau untuk truk yang bernama Depo Logistik Dawuan di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11).

"Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy singkat. 

Adapun sikap tersebut diambil Tommy setelah Satgas BLBI menyita sejumlah asetnya, seperti tanah seluas 530.125,526 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang atas nama PT KIA Timor Motors.

Tanah seluas 98.896,700 meter persegi di desa Kalihurip, Karawang atas nama PT KIA Timor Motor. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi di desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang.

Dan tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang atas nama PT Timor Industri Komponen.

Baca Juga: ICW: Tommy Soeharto Tak Punya Iktikad Baik Lunasi Utang BLBI



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x