Kompas TV nasional hukum

Identitas Pegawai Pajak yang ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Angin Prayitno

Kompas.tv - 11 November 2021, 14:47 WIB
identitas-pegawai-pajak-yang-ditangkap-kpk-terkait-kasus-suap-angin-prayitno
Tersangka hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (11/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wawan Ridwan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/11/2021).

"Sudah (tiba) sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilansir dari ANTARA, Kamis (11/11/2021).

Penangkapan Wawan merupakan pengembangan kasus dugaan suap pajak pada 2016 dan 2017, yang menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

Adapun Wawan, diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, sekaligus Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2014-2019.

Ia sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi. Bahkan, namanya muncul dalam dakwaan Angin Prayitno terkait kasus pengaturan pajak. Ia disebut turut bersama-sama menerima suap.

Baca juga: KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

Suap tersebut terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Nilai suap yang diterima oleh mereka berjumlah Rp 15 miliar dan SGD 4.000,000 atau setara Rp 42.147.012.000 (SGD 1 = Rp 10.536). Sehingga bila ditotalkan berjumlah Rp 57.147.012.000.

Kemudian, ia akhirnya ditangkap karena tidak koperatif selama proses penyidikan kasus tersebut.

Selain Wawan, KPK juga sebelumnya telah menangkap dan menetapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

Kemudian, tiga konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Kasus Suap Pajak untuk Tersangka Angin Prayitno Aji



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x