Kompas TV nasional hukum

Ini Sikap Tommy Soeharto Setelah Asetnya Lebih dari Setengah Triliun Disita Satgas BLBI

Kompas.tv - 10 November 2021, 19:47 WIB
ini-sikap-tommy-soeharto-setelah-asetnya-lebih-dari-setengah-triliun-disita-satgas-blbi
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

KARAWANG, KOMPAS.TV - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putra bungsu Presiden Soeharto, akan mengambil sikap terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Adapun upaya yang akan ditempuhnya yaitu mengambil langkah hukum terkait kasus yang menjeratnya itu.

Baca Juga: Ini Aset-Aset Milik Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI, Nilainya Lebih dari Setengah Triliun

Demikian disampaikan Tommy Soeharto saat menghadiri peresmian rest area 4.0 atau untuk truk yang bernama Depo Logistik Dawuan di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).

"Akan mengambil langkah hukum (terkait BLBI)," kata Tommy singkat sembari memasuki mobil usai meresmikan rest area pada Rabu (10/11/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, Satgas BLBI baru saja menyita beberapa aset milik Tommy Soeharto di kawasan Dawuan, Karawang pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Tak Hanya Aset Tommy Soeharto, Aset Kaharudin Juga Sedang Proses Untuk Disita

Adapun aset-aset Tommy yang disita oleh Satgas BLBI yaitu berupa empat bidang tanah dengan nilai aset mencapai Rp600 miliar.

Pertama, tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Kedua, tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Baca Juga: Mahfud: Aset 124 Hektare Debitur BLBI Tommy Soeharto akan Segera Dibalik Atas Nama Negara

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Keempat, tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Penyitaan aset-aset tersebut dilakukan usai satgas melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT Timor Putra Nasional (TPN).

Sementara nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen mencapai Rp 2,61 triliun.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x