Kompas TV nasional kesehatan

Harga PCR Disebut Bisa Maksimal Rp100 Ribu Saja, Ini Rinciannya!

Kompas.tv - 2 November 2021, 11:38 WIB
Penulis : Desy Hartini

JAKARTA, KOMPAS.TV - Redaktur Majalah TEMPO Hussein Abri Dongoran menyebut, setidaknya ada dua versi harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Versi pertama adalah dokumen yang diterima majalah TEMPO dari pemerintah.

“Di situ tertulis tak sampai Rp205 ribu. Komponen paling mahal adalah reagen yang sekitar Rp195 ribu. Sisanya untuk bayar nakes maupun biaya rumah sakit atau fasilitas kesehatan,” ujar Hussein Abri Dongoran dalam program Sapa Indonesia Malam, Senin (1/11/2021).

Versi kedua adalah harga tes PCR yang menggunakan mesin-mesin buatan Tiongkok, di mana fasilitas kesehatan tidak perlu mengeluarkan uang, melainkan dapat meminjam alat tes PCR tersebut.

Baca Juga: Tegas! Anggota DPR Minta Presiden Jokowi Bongkar Mafia Tes PCR

Namun, ada syarat yang diberikan oleh importir, yakni membeli reagen-nya dari importir minimal 1.000 per bulan atau 25.000 kit.

“Dalam artian, importir memberikan mesin dari Tiongkok yang harganya tidak sampai Rp400 juta tetapi diikat. Para fasilitas kesehatan membeli reagen-nya di importir dengan syarat minimal 1.000 per bulan atau 25.000 kit nantinya alat itu menjadi milik fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Ada pun untuk versi kedua sendiri memiliki dua jenis harga lagi. Apabila fasilitas kesehatan menggunakan mesin sendiri, maka harga reagen di pasaran hanya berkisar Rp13 ribu.

Baca Juga: Temuan Tempo: Perusahaan Layanan PCR Terafiliasi dengan Pejabat, Ada Nama Luhut

Sementara, fasilitas kesehatan penyedia layanan PCR yang menggunakan mesin dari importir, maka harga satuan reagen adalah Rp60 ribu.

“Kalau misalkan fasilitas kesehatan tidak membeli dari importir, itu dijual sekitar Rp13 ribu per reagen, asal dari Tiongkok. Kedua, kalau diikat oleh para importir itu, fasilitas kesehatan membeli seharga Rp60 ribu per reagen,” tegasnya.

Lebih lanjut, dari hasil diskusi dan investigasi oleh majalah TEMPO, bahkan harga PCR disebut-sebut bisa maksimal Rp100 Ribu dengan catatan alat dari Tiongkok.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x