Kompas TV nasional peristiwa

HIPPI DKI: Di Kondisi Tidak Pasti Ini Tak Elok Pekerja Minta Kenaikan UMP Berlebihan

Kompas.tv - 1 November 2021, 09:59 WIB
hippi-dki-di-kondisi-tidak-pasti-ini-tak-elok-pekerja-minta-kenaikan-ump-berlebihan
FSPMI dan KSPI gelar aksi serentak tuntut kenaikkan UMP dan UMSP 2022, Selasa (26/10/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, mempertanyakan serikat buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7 sampai 10 persen.

"Permintaan teman-teman KSPI kenaikan UMP 2022 sebesar 7 s/d 10 pesen, rumus dan 
dasarnya dari mana melihat situasi dan kondisi ekonomi kita yang baru mulai merangkak," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).

Ia mengatakan, saat ini kondisi ekonomi baru mulai bergerak setelah adanya sejumlah kelonggaran yang diberlakukan pemerintah setelah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

"Ekonomi kita baru mulai merangkak ketika Pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan Pemerintah memperluas kelonggaran dimana berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1.5 tahun tutup dapat buka kembali," katanya. 

Baca Juga: PKS: Pemerintah Harus Perhatikan Tuntutan Buruh, Jangan Hanya Kalangan Pengusaha

Menurutnya, tidak elok meminta kenaikkan UMP berlebih di saat tidak ada kepastian ekonomi akan bergerak semakin membaik ke depannya. 

"Dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman-teman serikat buruh/pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan," katanya. 

Ia menekankan bahwa saat ini, di tengah situasi pandemi Covid-19, pengusaha berusaha untuk tetap bertahan hingga ekonomi dapat berjalan normal. Ia berharap pekerja dapat memahami tekanan yang dialami oleh pengusaha saat ini.

"Pengusaha saat ini sedang memutar otak bagaimana agar tetap mampu bertahan sampai ekonomi kita dapat normal kembali dan teman-teman harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini," katanya. 

Saat ini, pemerintah akan melakukan sidang penetapan besaran kenaikan UMP/UMK tahun 2022. Penetapan UMP diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dinilai lebih akurat.

Baca Juga: KSPI dan FSPMI Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah Minimum Jakarta

Dia berharap, seluruh pihak dapat menghormati proses dan format baru dalam penghitungan besaran UMP dan juga besaran yang akan diputuskan. 

"Yang jelas bahwa UMP ini tanggung jawab bersama yang harus seimbang antara kemampuan pelaku usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja setiap tahun," katanya. 

Ia juga mengajak para pekerja untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di tengah situasi Covid-19 dan menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendorong investor ke Indonesia. 

"Kita sangat yakin jika ekonomi kita semakin membaik,pertumbuhan ekonomi daerah semakin naik dan berkualitas maka UMP ditahun tahun yang akan datang akan mengalami kenaikan yang positif," katanya. 

Baca Juga: Andi Gani soal Buruh Unjuk Rasa: Tidak Diharamkan, tapi Musyawarah Dulu

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 5,3 juta.

Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta Winarso mengatakan, angka Rp 5,3 juta didapat dari survei yang dilakukan serikat buruh.

"Berdasarkan survei pasar seharga Rp 5.305.000, itu cukup setahun," kata Winarso ditemui saat aksi demonstrasi kenaikan UMP di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Namun, jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, Winarso mengatakan, serikat buruh tetap menargetkan UMP DKI 2022 naik paling sedikit 10 persen dari upah tahun 2021.

"Target kami naik 10 persen dari Rp 4,4 juta, jadi kira-kira Rp 4,8 juta," ucap dia.

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x