Kompas TV nasional politik

PKS: Pemerintah Harus Perhatikan Tuntutan Buruh, Jangan Hanya Kalangan Pengusaha

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 10:11 WIB
pks-pemerintah-harus-perhatikan-tuntutan-buruh-jangan-hanya-kalangan-pengusaha
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiya menyampaikan pada pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib buruh pasca disahkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker). (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, pemerintah harus memperhatikan tuntutan para buruh yang meminta adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2022. 

Menurut dia, di tengah pandemi Covid-19 ini, aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk rakyat Indonesia harus benar-benar diperhatikan. 

Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

“Jangan sampai yang menjadi pertimbangan pemerintah hanya masukan dari kalangan pengusaha. Hal itu sangat tidak fair,” kata Netty seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (28/10/2021).

Meskipun regulasi penentuan upah minimum sudah diubah dengan menggunakan PP 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, dirinya ingin pemerintah menemukan jalan tengah dari persoalan tersebut.  

Anggota Komisi IX DPR RI ini menyebut seluruh pihak harus didengarkan pendapatnya dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus bisa menelurkan solusi yang terbaik untuk perusahaan dan para buruh. 

"Adanya jalan tengah ini akan menjadi krusial agar roda ekonomi Indonesia tetap berputar, mengingat daya beli masyarakat dipengaruhi oleh kenaikan upah," ujarnya. 

Sebelumnya, serikat buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 senilai Rp 5,3 juta.

Ketua DPW DKI Jakarta FSPMI Winarso mengatakan, angka Rp 5,3 juta didapat dari survei yang dilakukan serikat buruh.

"Berdasarkan survei pasar seharga Rp 5.305.000, itu cukup setahun," kata Winarso di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: KSPI dan FSPMI Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah Minimum Jakarta

Namun jika tidak mendapatkan tuntutan tersebut, Winarso mengatakan, tetap menargetkan kenaikan UMP 2022 paling sedikit 10 persen dari upah tahun 2021.

"Target kita naik 10 persen dari Rp 4,4 juta, jadi kira-kira Rp 4,8 juta," ucap dia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x