Kompas TV nasional sosial

Polantas yang Meninggal Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Dapat Kenaikan Pangkat

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 15:57 WIB
polantas-yang-meninggal-kecelakaan-di-tol-jakarta-cikampek-dapat-kenaikan-pangkat
Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat kepada Iptu Dwi Setiawan, yang meninggal saat bertugas mengawal rombongan supervisi Vaksinasi Merdeka Polda Metro Jaya di Kilometer 13.400, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (28/10/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kenaikan pangkat ini sebagai penghargaan karena Iptu DS meninggal dalam tugas. 

"Kapolri dan Polri beri penghargaan kepada yang bersangkutan atau almarhum karena beliau gugur laksanakan tugas. Maka pangkat dinaikan satu tingkat lebih tinggi jadi AKP anumerta," ujar Sambodo, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Fakta Polantas Tewas Saat Pengawalan di Tol Jakarta-Cikampek, Kernet Sebut Sopir Truk Sambil Main HP

Sambodo menjelaskan saat itu AKP anumerta Dwi Setiawan yang merupakan anggota satuan pengamanan dan pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengawal tim supervisi vaksinasi ke wilayah Bekasi.

Diketahui pemerintah sedang menggencarkan vaksinasi untuk mempercepat terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity.

Tim supervisi vaksin yang dikawal oleh AKP anumerta DS untuk mengecek apakah gerai vaksin berjalan dengan baik.

Menurut Sambodo, sejauh ini proses vaksinasi tengah gencar dilakukan untuk wilayah aglomerasi, salah satunya Bekasi yang ditargetkan mencapai 70 persen.

Baca Juga: Kronologi Anggota Polantas Tewas Terlindas Saat Pengawalan, Truk Tak Berpindah Sesuai Arahan

"Nah ada tim supervisi yang berangkat, almarhum kawal tim pengawasan untuk mengecek apakah gerai vaksin berjalan baik," ujar Sambodo.

Sopir jadi tersangka 

Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir truk berinisial C sebagai tersangka tewasnya AKP anumerta DS dalam kecelakaan di kilometer 13.400 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis.

Sopir truk itu disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Polantas yang Pakai Mobil PJR Buat Pacaran Ternyata Adik Puput Nastiti, Begini Reaksi Ahok

"Karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun (penjara)," ujar Sambodo.

Sambodo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kernet dan sopir, kecelakaan itu bermula saat pengemudi truk menerima telepon dari seseorang. 

"Sambil menjawab telepon ini, sehingga ganggu atau kehilangan konsentrasi akhirnya ketika ada kendaraan (di depan) memperlambat (sopir) truk kaget, membanting kendaraan ke kanan. Di samping sepeda motor almarhum, tersenggol dan tabrak," ujar Sambodo.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x