Kompas TV nasional hukum

Polantas yang Pakai Mobil PJR Buat Pacaran Ternyata Adik Puput Nastiti, Begini Reaksi Ahok

Kompas.tv - 23 Oktober 2021, 00:04 WIB
polantas-yang-pakai-mobil-pjr-buat-pacaran-ternyata-adik-puput-nastiti-begini-reaksi-ahok
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui oknum Polantas yang menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran merupakan adik dari Puput Nastiti Devi, istrinya.

Meski oknum Polantas tersebut adik iparnya, Ahok tidak mau membela. Ia menyerahkan sang adik ipar untuk diproses oleh Propam Polri.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyatakan setiap pelanggaran aturan pasti ada konsekuensi yang harus diterima. Termasuk kepada adik iparnya sendiri.

Baca Juga: Kakorlantas Bakal Beri Sanksi Tegas Buat Oknum Polantas yang Pakai Mobil PJR Buat Pacaran

"Iya itu adik istri saya. Biar Propam yang urus, yakin kepolisian sudah ada prosedur untuk memberi sanksi setiap petugas yang langgar aturan dan ketentuan," ujar Ahok saat dihubungi, Jumat (22/10/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut Ahok meyakini Polri profesional dalam menindak pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya dan tidak memandang latar belakang si pelanggar.

"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas. Polisi pasti profesional untuk menindak anggotanya yang melanggar," ujar Ahok.

Adapun pelanggar disipin itu dilakukan oleh Bripda Arjuna Bagas Setiawan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono telah mengeluarkan surat perintah yang berisi mutasi Bripda Arjuna Bagas.

Baca Juga: Kapolresta Deli Serdang Minta Maaf Atas Penganiayaan Warga Oleh Oknum Polantas

Mutasi Bripda Arjuna Bagas tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Istiono pada Jumat (22/10/2021).

Dalam surat perintah tersebut Bripda Arjuna ditunjuk untuk melaksanakan tugas baru sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.

Sebelumnya Bripda Arjuna merupakan Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri. 

Dijelaskan juga penunjukan Bripda Arjuna untuk menjalankan tugas baru dalam rangka pembinaan pemeliharaan dan ketertiban.

Baca Juga: Fakta Kampung Susun Kunir, Pernah Digusur Ahok Kini Dibangun Anies



Sumber : Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.