Kompas TV nasional hukum

Tak Toleransi Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Menteri

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 11:36 WIB
tak-toleransi-kasus-kekerasan-seksual-di-kampus-kemendikbudristek-terbitkan-peraturan-menteri
Ilustrasi: korban kekerasan. (Sumber: KOMPAS.COM)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

Para korban paling banyak berstatus mahasiswa mencapai lebih dari 90 persen, lalu karyawan, dosen, dan alumni. Mayoritas korban tidak melaporkan kasus yang dialaminya dan sisanya sudah melapor ke pihak atau lembaga yang berwenang.

Lebih lanjut, menurutnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus seperti fenomena gunung es  karena tidak banyak penyintas yang berani melapor.

Permasalahan psikologis penyintas seperti kecemasan yang ditimbulkan akibat kasus kekerasan seksual memengaruhi korban dalam mengambil keputusan untuk melaporkan kasusnya atau tidak.

“Kami akan terus mengawal supaya satuan tugas atau satgas yang menangani kekerasan seksual dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk mahasiswa, ini independen,” kata Kiyya, mahasiswa program studi psikologi.

Adapun dalam Permendikbudristek dijelaskan, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilaksanakan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, dan jaminan ketidakberulangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Ristek, dan Teknologi, Kemendikbudristek Nizam menjelaskan, Kemendikbudristek sejak awal berkomitmen untuk menjadikan kampus sebagai tempat paling aman bagi seluruh warganya.

"Prinsip dasarnya adalah cegah, yaitu dengan melakukan pencegahan melalui edukasi dan pembentukan lembaga yang kuat untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan/pelecehan seksual," terang Nizam. 

Selain itu, ia menyebut, Kemendikbudristek sudah berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, organisasi-organisasi yang aktif dalam gerakan melawan kekerasan seksual, pusat-pusat studi perempuan di perguruan tinggi, dan semua pihak yang berkepentingan dan peduli terhadap kekerasan seksual.

Baca Juga: Polisi Tangkap 72 Anggota Perguruan Silat karena Melakukan Kekerasan dan Perusakan Usai Latihan

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x