Kompas TV nasional peristiwa

Round-Up: Antigen Jadi Syarat Naik Pesawat di Luar Jawa Bali, Istana Digeruduk Buruh dan Mahasiswa

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 06:11 WIB
round-up-antigen-jadi-syarat-naik-pesawat-di-luar-jawa-bali-istana-digeruduk-buruh-dan-mahasiswa
Ilustrasi Test Antigen yang diperbolehkan untuk menjadi syarat penumpang domestik naik pesawat di Luar Pulau Jawa dan Bali (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah berita yang menjadi sorotan sepanjang Kamis (28/10/2021) di Kompas TV.

Sorotan pertama, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan baru soal penumpang pesawat di Luar Pulau Jawa dan Bali.

Sebelumnya, penumpang diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR. Namun sekarang, diperbolehkan untuk menggunakan tes Antigen yang durasinya 1x24 jam.

Aturan tersebut beriringan dengan diturunkannya harga tes RT-PCR dari Rp900.000 ke Rp275 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di Luar Pulau Jawa dan Bali diturunkan menjadi Rp300 ribu.

Berita kedua, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesan penting persatuan kemajemukan di Hari Sumpah Pemuda.

Melalui akun Instagram pribadinya, Jokowi menekankan kembali bahwa persatuan kemajemukan merupakan modal Indonesia dalam menghadapi tantangan.

Baca Juga: Round-up Berita: Diklat Menwa UNS Makan Korban, KPK Peringatkan Aziz Syamsudin, Kapolres Nunukan

Kemudian sorotan berita ketiga, BEM Universitas Indonesia (UI) bersama aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini dengan membawa tuntutan evaluasi kinerja 2 tahun Jokowi-Ma'ruf.

Buruh dan Mahasiswa membawa 13 tuntutan kepada pemerintah, beberapa diantaranya menuntut jaminan perlindungan bagi buruh di berbagai sektor, pengusutan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, pengembalian 58 orang pegawai KPK ke instansi mereka.

Berikut rangkuman berita KOMPAS TV sepanjang Kamis (28/10) kemarin.

1. Penumpang pesawat di Luar Pulau Jawa dan Bali Boleh Gunakan Tes Antigen

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan perubahan aturan syarat hasil negatif tes PCR bagi penumpang pesawat ini berlaku bagi perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar pulau Jawa Bali.

Para pelaku perjalanan transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa Bali kini dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Dalam rangkan penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).

Cek berita selengkapnya di sini



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x