Kompas TV nasional update

Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN, Sektor Kritikal 100 Persen Kerja dari Kantor

Kompas.tv - 24 Oktober 2021, 17:07 WIB
aturan-terbaru-sistem-kerja-asn-sektor-kritikal-100-persen-kerja-dari-kantor
Ilustrasi ASN atau PNS sedang melaksanakan upacara. Pegawai kantor pemerintahan sektor kritikal di Pulau Jawa dan Bali, diperbolehkan melaksanakan WFO hingga maksimal 100 persen. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Baca Juga: Segera Diumumkan, Ini Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

2. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

3. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x