Kompas TV nasional hukum

Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Manajer Bakal Diperiksa Polisi Soal Kasus Kabur dari Karantina

Kompas.tv - 16 Oktober 2021, 23:47 WIB
rachel-vennya-salim-nauderer-dan-manajer-bakal-diperiksa-polisi-soal-kasus-kabur-dari-karantina
Rachel Vennya, selebgram yang kabur dari karantina kesehatan di Wisma Atlet. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina ini muncul saat salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan mengunggah sebuah pengakuan. 

Informasi tersebut kemudian viral hingga diunggah ulang oleh akun Twitte @AREAJULID.

Dikutip dari Kompas.com, Pada 11 Oktober Twitter @AREAJULID mengunggah tangkapan layar yang berisi pengakuan petugas Wisma Atlet tersebut.

Disebutkan bahwa Rachel Vennya diinput datanya oleh petugas. Rachel meminta berada dalam satu kamar dengan kekasihnya, padahal belum menikah.

Baca Juga: Begini Alur Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Lolos dari Karantina

Saat dimintai buku nikah Rachel Vennya menolak dengan dalih mereka bertiga di kamar bersama dengan manajernya. 

Selain itu petugas tersebut juga mengatakan memiliki bukti Rachel Vennya berada di Wisma Atlet tersebut. Rachel Vennya membuat Instagram story ketika ada di kamar, tapi dua menit kemudian dihapus.

Dari cerita yang diunggahnya, Rachel seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tetapi dia melakukannya selama tiga hari saja. 

Lebih lanjut, akun tersebut juga menyebut awalnya Rachel berniat kabur sejak dari bandara. Tapi niatnya diketahui petugas, sehingga akhirnya ibu dua anak itu melakukan karantina di Wisma Atlet.

Baca Juga: Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Terancam Hukuman Disiplin dan Pidana

Belakangan diketahui ada oknum TNI AD yang membantu Rachel, Salim dan Maulida kabur dari tempat karantina Wisma Atlet Pademangan.

Di sisi lain, seharusnya Rachel, Salim dan Maulida tidak mendapat fasilitas karantina di Wisma Atlet lantaran bukan sebagai pihak yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021.

Sesuai SK Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pihak yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet ada tiga kategori.

Mereka adalah pekerja imigran Indonesia, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas luar negeri.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x