Kompas TV nasional hukum

Ternyata PPATK Tak Menyerahkan Hasil Temuan Dugaan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun ke Polri

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 18:21 WIB
ternyata-ppatk-tak-menyerahkan-hasil-temuan-dugaan-transaksi-narkoba-rp120-triliun-ke-polri
Ilustrasi narkoba. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan tidak menyerahkan hasil temuan terkait dugaan transaksi narkoba mencapai Rp120 triliun ke Polri. (Sumber: KOMPAS.COM/Handout)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan tidak menyerahkan hasil temuan terkait dugaan transaksi narkoba mencapai Rp120 triliun ke Polri.

Keputusan tersebut diketahui berdasarkan hasil pertemuan antara PPATK dengan Bareskrim Polri pada Senin (11/10/2021) kemarin. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Temuan Rekening Jumbo Senilai Rp120 Triliun, Diduga Terkait Transaksi Narkoba!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan, hasil temuan dugaan transaksi narkoba itu sudah diserahkan kepada penyidik lain. 

Namun, Krisno memastikan bahwa penyidik yang diserahkan mengenai hasil temuan itu bukanlah berasal dari institusi Polri.

"Terkait adanya rekening Rp120 triliun yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain, bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Krisno melalui keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (12/10/2021).

Padahal, kata Krisno, pihak kepolisian siap untuk menindaklanjuti temuan tersebut jika PPATK menyerahkan hasil penyelidikannya ke Polri. 

“Manakala diserahkan ke kami maka siap untuk menindaklanjuti," ucap Krisno.

Baca Juga: Narkoba Ditemukan dalam Kampus USU, Anggota DPR "Nyaringkan" Pembinaan ke Mahasiswa

Krisno mengaku tak tahu siapa pihak yang ditunjuk oleh PPATK untuk menelusuri dugaan transaksi narkoba hingga Rp120 triliun tersebut. 

Kendati demikian, Krisno menambahkan, kedua belah pihak baik PPATK dan Polri bersepakat menjalani kerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui optimalisasi penyidikan TPPU," ujar Krisno.

Lebih lanjut, Krisno menuturkan, pertemuan pihaknya dengan PPATK juga memutuskan kerja sama kedua belah pihak untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran gelap obat keras ilegal di Yogyakarta.

Baca Juga: Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Diminta Jaga Netralitas dan Tidak Berpihak pada Politik Kekuasaan

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan PPATK untuk penyidikan TPPU pada TPA produksi atau peredaran gelap obat-obat keras ilegal di 2 TKP di wilayah DIY," ujar Krisno.

Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae membeberkan temuan dugaan transaksi mencapai ratusan triliun terkait jual beli narkoba. Dian menyebut total transaksi mencapai Rp120 triliun.

"Sangat luar biasa sebetulnya concern kami terhadap narkotika. Seingat saya ada yang Rp1,7 triliun, ada yang Rp3,6 triliun, Rp6,7 triliun, Rp12 triliun,” ujar Dian kepada jajaran Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Langkah Rektorat USU usai Belasan Mahasiswanya Terjaring Operasi Narkoba BNN di dalam Kampus

“Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp120-an triliun Pak." 

Dian mengatakan, PPATK tak lepas dari mengamati dan mengawasi transaksi keuangan terhadap jual beli narkotika.

Temuan PPATK ini, kata Dian, dapat diartikan sebagai kondisi luar biasa mengkhawatirkan yang terjadi di Indonesia.

"Karena diperkirakan penanganan yang dilakukan oleh Filipina contohnya, dengan kekerasan itu dengan melakukan pembunuhan-pembunuhan yang bisa dikatakan ilegal terhadap pelaku dan pengguna itu juga berdampak terhadap kita Pak," ucap Dian.

Baca Juga: Sempat Mengejek, Kartel Narkoba Meksiko Tembakkan Senapan Mesin ke Arah Tentara AS di Perbatasan

"Kita ini tetangganya, jadi bisa menurut perkiraan banyak sekali yang dibelokkan kepada kita karena batas-batas kewilayahan Indonesia sangat luas.”

Dian mengatakan, peredaran narkotika dari negara tetangga itu bisa saja masuk ke Indonesia lewat pintu-pintu pelabuhan yang tidak resmi.

Terkait temuan tersebut, ia menilai penanganan terhadap transaksi narkotika di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif.

Dian mengatakan, pihaknya menyerahkan temuan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi yang menangani masalah terkait narkoba.

"Persoalan yang kita hadapi ini adalah bagaimana kita itu mengejar penjahat ini," kata Dian.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba

 



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x