Kompas TV nasional politik

Fakta-fakta Viani Limardi, Dipecat PSI hingga Pindah ke Komisi A DPRD DKI

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 11:44 WIB
fakta-fakta-viani-limardi-dipecat-psi-hingga-pindah-ke-komisi-a-dprd-dki
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi yang namanya sempat viral lantaran dipecat partainya sendiri. (Sumber: Dok. DPRD DKI Jakarta)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Viani Limardi, anggota DPRD DKI Jakarta eks-kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ramai diperbincangkan khalayak dewasa ini. 

Ia dibicarakan ketika kabar pemecatannya dari PSI ramai diberitakan media karena tuduhan penggelembungan dana reses hingga kabar Viani pindah dari Komisi D ke Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Meskipun dikabarkan sudah dipecat berdasarkan Surat pemecatan dari DPP PSI dirilis pada 25 September 2021 lalu, hingga saat ini surat Pergantian Antar Waktu (PAW) belum diajukan ke DPRD DKI. 

"Sejak surat (pemecatan dari DPP PSI) dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI," ujar Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka, Rabu (29/9/2021).

Berikut sejumlah fakta-fakta Viani Limardi yang dirangkum oleh KOMPAS TV, Selasa (12/10): 

Baca Juga: Jubir PSI Benarkan Pecat Viani Limardi sebagai Anggota DPRD dan Kader

1. Dipecat PSI karena Tuduhan Penggelembungan Dana Reses

Viani resmi dipecat PSI pada Sabtu, 25 September 2021. Dalam surat pemecatannya, perempuan ini disebut telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Pertama, Viani dituduh telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

“(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021,pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok” demikian tertulis dalam surat, dikutip Selasa (12/10). 

Viani juga dinyatakan melanggar pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Di poin, lain DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu  penanganan Covid 19. PSI menganggapnya telah melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Aggota Legislatif PSI 2020.

Baca Juga: Merasa Difitnah Korupsi Dana Reses, Viani Limardi Akan Tuntut PSI Rp 1 Triliun

2. Viani akan Gugat PSI Rp1 Triliun 

Viani membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan penggelembungan dana reses dan menyebut informasi tersebut hoaks yang bertujuan membunuh karakter seseorang.

"Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," kata Viani dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9) lalu. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x