Kompas TV nasional peristiwa

Mantan Pegawai KPK Korban TWK Jualan Nasi Goreng: Dedikasi Belasan Tahun Dihancurkan dalam 2 Hari

Kompas.tv - 11 Oktober 2021, 16:03 WIB
mantan-pegawai-kpk-korban-twk-jualan-nasi-goreng-dedikasi-belasan-tahun-dihancurkan-dalam-2-hari
Tigor merupakan korban tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pemecatan pada 30 September 2021. (Sumber: Twitter @paijodirajo)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juliandi Tigor, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat kini berjualan nasi goreng.

Diketahui, Tigor merupakan salah satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos dalam mengikuti seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Mengejutkan, Pimpinan KPK Lili Pintauli Justru Rekomendasikan Pemain Kasus untuk Pihak Berperkara

Informasi dan kegiatan Tigor berjualan nasi goreng disampaikan oleh mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera, melalui akun media sosial Twitter miliknya @paidjorajo. 

Dalam unggahannya, Aulia menyebutkan, bahwa Tigor yang merupakan mantan Fungsional Biro Hukum KPK selama ini juga aktif sebagai aktivis gereja. 

Pada unggahan itu, Aulia juga memposting foto Tigor bersama mantan pegawai KPK lainnya Chriestie Afriani di depan gerobak nasi goreng miliknya.

Baca Juga: Stepanus Robin Sebut Penyidik KPK yang Tangani Kasus Wali Kota Tanjungbalai adalah Tim Taliban

"Juliandi Tigor Simanjuntak nama lengkapnya, mantan Fungsional Biro Hukum KPK. Aktivis gereja yang rendah hati. Sesuai namanya, dia lelaki yang tegar dan penuh semangat," kata Aulia lewat cuitannya melalui akun @paidjorajo yang dikutip pada Senin (11/10/2021).

"Sementara ini, mengisi harinya dengan jualan nasi goreng di dekat rumahnya."

Aulia menambahkan, Tigor merupakan salah satu pegawai dari 57 pegawai KPK yang dipecat melalui dalih asesmen TWK pada 30 September 2021. 

Baca Juga: Kompolnas: Eks Pegawai KPK Bisa Perkuat Polri | Satu Meja The Forum (4)

Pengabdiannya selama belasan tahun di KPK, kata Aulia, dihancurkan hanya dalam dua hari melalui tes yang terbukti melanggar hak asasi manusia (HAM).



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x