Kompas TV nasional peristiwa

Ini Alasan Hamdan Zoelva Sebut Yusril Tak Lazim Gugat AD/ART partai Demokrat

Kompas.tv - 11 Oktober 2021, 15:05 WIB
ini-alasan-hamdan-zoelva-sebut-yusril-tak-lazim-gugat-ad-art-partai-demokrat
Kolase Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva (Sumber: Tribunnews.com/Sripoku)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai gugatan kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat merupakan hal yang tidak lazim. Sebab, AD/ART partai politik bukanlah peraturan perundang-undangan.

Hal ini dikatakan Hamdan Zoelva dalam konfrensi pers, di Jakarta, Senin (11/10). Hamdan menyatakan hal tersebut  dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Partai Demokrat dari pihak Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

“Permohonan tersebut tidak lazim. Karena menjadikan AD/ ART sebagai salahsatu jenis peraturan perundang-undangan,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Seperti diketahui permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat diajukan sejumlah politikus yang terafiliasi dengan kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko. Adapun kuasa hukum pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah advokat senior Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Benny k Harman: Ada "Invincible Power" yang Bekerja untuk Mencaplok Partai Demokrat

Menurut Hamdan Zoelva berdasarkan  Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2011, obyek yang diuji materil hanyalah peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur.

Sementara, Hamdan menegaskan, AD/ART Partai Demokrat bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan. Sifat dari AD/ART pun bukan mengikat kehidupan publik, melainkan hanya mengatur anggota dari partai politik tersebut.

Padahal kata Hamdan, berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, apa yang dinamakan peraturan perundang-undangan adalah yang mengikat secara public. Selain itu peraturan perundang-undangan dibuat oleh lembaga Negara.

“Dari batasan itu, AD/ ART partai politik, termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum,” tegas Hamdan.

Baca Juga: Jeruk Makan Jeruk, Seloroh Yusril Tanggapi Ditunjuknya Hamdan Zoelva sebagai Pengacara Demokrat AHY

Hamdan menegaskan AD/ART Partai Demokrat hanya mengikat partai demokrat dan anggotanya dan  tidak mengikat siapapun di luar partai.

“Jadi dalam batasan pengertian ini, AD ART  tidak termausk peraturan perundang-undangan” tuturnya.

Selain itu Hamdan meengatakan Partai Demokrat pun bukan lembaga Negara yang berwenang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

“Sejak kapan parpol adalah lembaga Negara?” tukas Hamdan.

Hamdan Zoelva juga menyoroti gugatan kubu KLB yang menjadikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi termohon. Kemenkumham menjadi termohon karena mengesahkan AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: Hamdan Zoelva: KLB Deli Serdang Demokrat Bukan Kongres, tapi Kumpulan Kerumunan

Menurut Hamdan, berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2011, hanya keputusan hukum lembaga Negara yang bersifat mengatur publik yang bisa digugat. Padahal Keputusan Kemenkumham hanya mengesahkan AD/ART yang sifatnya deklartif dan bukan mengatur, karena itu seharusnya gugatan diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Disebutkan Hamdan, jika memang kubu KLB ingin menggugat AD/ART, seharusnya yang dijadikan termohon adalah  Partai Demokrat, bukan Kementerian Hukum dan HAM.

Hamdan menduga pihak KLB sengaja tidak menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon karena tidak ingin suara Partai Demokrat kubu AHY didengarkan dalam persidangan.

 obyek pengajuan uji materi adalah peraturan perundang-undangan. Sementara, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) bukanlah produk peraturan perundang-undangan.

“Kenapa tiba-tiba Menkumham yang bukan mengeluarkan peraturan malah jadi termohon?  Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat  sebagai pihak termohon untuk menghindari Partai Demokrat memberikan pemnjelasan yang sebenarnya,” tuturnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x