Kompas TV nasional sosial

Selain Gaji dan Tunjangan, Berikut Hak-hak yang Didapat Guru PPPK

Kompas.tv - 9 Oktober 2021, 13:28 WIB
selain-gaji-dan-tunjangan-berikut-hak-hak-yang-didapat-guru-pppk
Ilustrasi guru dalam membimbing jalannya kegiatan belajar mengajar. Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I telah keluar. Bagi yang lolos tentu nantinya akan mendapat sejumlah hak layaknya guru PNS pada umumnya (Sumber: Dok. Tanoto Foundation via Kompas.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nantinya setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sejumlah guru honorer yang lolos seleksi kompetensi tahap I bakal menerima beberapa hak.

Tak hanya gaji ataupun tunjangan, guru-guru PPPK akan mendapat hak-hak lain layaknya yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN).

Semua itu tentunya telah diatur sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjelaskan, hak-hak bagi PPPK meliputi cuti, jaminan perlindungan, pengembangan kompetensi, dan penghargaan.

Baca Juga: Lolos Seleksi Kompetensi, Berapa Gaji dan Tunjungan yang Bakal Diterima Guru PPPK?

Cuti

Menurut Pasal 75 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018, setiap guru PPPK berhak mendapatkan cuti dari Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bertugas dan berikut macam-macamnya.

1. Cuti tahunan

Untuk mendapat hak cuti tahunan secara terus-menerus, yang durasinya selama 12 hari, guru PPPK mesti telah bekerja paling sedikit satu tahun.

2. Cuti sakit

Guru PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis.

Pernyataan tersebut kemudian ditujukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

3. Cuti melahirkan

Hak cuti melahirkan guru PPPK hanya diberikan untuk kelahiran anaknya yang pertama hingga ketiga dengan durasi paling lama yakni tiga bulan.

4. Cuti bersama

Ketentuan cuti Bersama bagi guru-guru PPPK sama halnya dengan yang PNS, yakni mengikuti keputusan dari Presiden.

Akan tetapi, bagi PPPK yang jabatannya tidak memiliki hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga: Belum Lolos PPPK Guru Tahap Pertama? Jangan Khawatir, Masih Ada Tahap II dan III: Berikut Jadwalnya

Perlindungan

Dalam Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018, dijelaskan pula soal perlindungan bagi PPPK yang wajib diberikan oleh Pemerintah, seperti:

  • Jaminan hari tua
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Bantuan hukum

Khusus untuk empat jaminan di atas, pelaksanaannya berdasarkan sistem jaminan sosial nasional, sedangkan perlindungan berupa bantuan hukum diberikan apabila perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Pengembangan kompetensi

Hak pengembangan kompetensi bagi guru PPPK diatur dalam Pasal 39 PP Nomor 49 Tahun 2018.

 Setiap guru PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pengayaan pengetahuan dengan cara diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.

Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.

Namun, ada kalanya terdapat keterbatasan dalam kesempatan pengembangan kompetensi, sehingga prioritas pemberiannya dilakukan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

Baca Juga: Pesan Menteri Nadiem ke Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK: Ayo Belajar Lagi, Ada Tahap 2 dan 3

Penghargaan

Apabila telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi dalam melaksanakan tugasnya, guru PPPK berhak menerima penghargaan.

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45 PP Nomor 49 Tahun 2018, soal pemberian penghargaan untuk PPPK yang bentuknya sebagai berikut.

  • Tanda kehormatan
  • Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi
  • Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x